Korupsi Timah, 3 Mantan Pejabat ESDM Dituntut 7 tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA - Tiga mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel) dituntut 6-7 tahun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. periode 2015-2022.
Tiga pejabat dinas itu, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).
Advertisement
JPU menilai bahwa Amir Syahbana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU di persidangan PN Tipikor, Senin (18/11/2024).
Selanjutnya, Amir harus membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan. Selain pidana badan, Amir juga harus membayar uang pengganti Rp325,9 juta denhan subsider dua tahun.
BACA JUGA: Terlibat Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun, Ini Peran Hendry Lie
Kemudian, eks Kadis ESDM Suranto Wibowo dituntut hukuman pidana dan denda yang sama dengan Amir, yakni tujuh tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.
Berbeda dengan Amir dan Wibowo, satu terdakwa lainnya yakni Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusbani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rusbani sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kronologi Kecelakaan Mantan Pembalap Hokky Krisdianto hingga Meninggal Dunia di Pantura
- Polda Jateng Diminta Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kematian Dokter Aulia Risma
- MA Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Waspada! Kasus DBD karena Perubahan Iklim Berpotensi Capai 60 Persen di Seluruh Dunia pada 2050
- KPK Melacak Aliran Uang Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api ke Pejabat BPK
Advertisement
Tol Jogja-Solo Dibuka 2 Arah hingga Exit Toll Prambanan Saat Libur Nataru, Ini Tarifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Berlangsung Selama 4 Hari
- Pilkada di Musim Penghujan, Pj Gubernur Jateng Minta KPU Siapkan TPS yang Aman Banjir
- Mi Lidi, Jajanan Tradisional dengan Sentuhan Modern Kini Banyak Diminati Masyarakat
- MA Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat PN Surabaya Jadi Perantara Suap Ronald Tannur
- Tom Lembong Hadirkan 5 Saksi Ahli di Gugatan Praperadilan
- Ribuan Pengunjuk Rasa di Swedia Kecam Pemasokan Senjata dari barat ke Israel
- Polda Jateng Diminta Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kematian Dokter Aulia Risma
Advertisement
Advertisement