Advertisement

Promo November

Korupsi Timah, 3 Mantan Pejabat ESDM Dituntut 7 tahun Penjara

Anshary Madya Sukma
Selasa, 19 November 2024 - 11:47 WIB
Ujang Hasanudin
Korupsi Timah, 3 Mantan Pejabat ESDM Dituntut 7 tahun Penjara Kejagung tetapkan Plt Kepala Dinas ESDM pada Bangka Belitung Januari-Juni 2020, Supianto (SPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. JIBI - Anshary Madya Putra

Advertisement

Harianjogja.com JAKARTA - Tiga mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel) dituntut 6-7 tahun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. periode 2015-2022.

Tiga pejabat dinas itu, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).

Advertisement

JPU menilai bahwa Amir Syahbana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU di persidangan PN Tipikor, Senin (18/11/2024).

Selanjutnya, Amir harus membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan. Selain pidana badan, Amir juga harus membayar uang pengganti Rp325,9 juta denhan subsider dua tahun.

BACA JUGA: Terlibat Dugaan Korupsi Timah Rp300 Triliun, Ini Peran Hendry Lie

Kemudian, eks Kadis ESDM Suranto Wibowo dituntut hukuman pidana dan denda yang sama dengan Amir, yakni tujuh tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

Berbeda dengan Amir dan Wibowo, satu terdakwa lainnya yakni Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusbani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rusbani sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tol Jogja-Solo Dibuka 2 Arah hingga Exit Toll Prambanan Saat Libur Nataru, Ini Tarifnya

Jogja
| Selasa, 19 November 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement