Advertisement
Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Dugaan Korupsi Timah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hendry tiba dengan mobil tahanan Kejagung sekitar 23.14 WIB. Dia dikawal oleh pihak Kejagung dan digiring ke Gedung Kartika Kejagung.
Hendry terlihat mengenakan kemeja pink lengkap dengan borgol ditangannya usai dijemput oleh tim dari Kejagung. Sebelum ditahan, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan Hendry sempat dirawat akibat penyakitnya di Singapura. "Kan belum dilakukan penahanan, karena sakit [dirawat di Singapura] dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar beberapa waktu lalu.
Advertisement
BACA JUGA : Kejagung Kembali Sita Duit Rp301 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma Group
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie (HL) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. “[Hendry Lie] diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ujarnya.
Ia mengatakan, Hendry Lie yang merupakan pendiri dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu selama ini menjalani pengobatan di Singapura. “Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” kata dia.
Sebagai informasi, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah pada Jumat (26/4/2024). Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya, yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.
Dalam kasus timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai mareting di PT Tinindo Internusa (TIN). Keduanya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduanya membentuk dua perusahaan 'boneka'. Adapun, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
BACA JUGA : Terdakwa Harvey Moeis Mengumpulkan Dana CSR $1,5 Juta Dolar dari Empat Smelter Swasta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun. "Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19," dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Klarifikasi Kasus Ijazah, Jokowi Ditanya 22 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri
- Demo Besar Pengemudi Ojol Hari Ini di Jakarta, Massa Bergerak Mulai Pukul 12.30 WIB
- Soal Pemotongan Komisi yang Menjadi Salah Satu Pemicu Demo Ojol, Empat Aplikator Ojek Online Bilang Begini
- Tanggapan Pemerintah Terkait Rencana Aksi Demo Para Mitra Grab-Gojek Besok 20 Mei
- Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat, Sudah Menyebar ke Tulang
Advertisement

Struktur Kelembagaan di Lingkup Pemkab Gunungkidul Akan Diubah, Begini Alasannya
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Zulhas Sebut Dana Rp750 Triliun Mengalir hingga Desa
- Soal Pemotongan Komisi yang Menjadi Salah Satu Pemicu Demo Ojol, Empat Aplikator Ojek Online Bilang Begini
- Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan Tewaskan 4 Orang, Ini Kronologinya
- Kementerian Sosial Sebut 63 Sekolah Rakyat Akan Dibuka Juli 2025
- Calon Guru Sekolah Rakyat Akan Diberikan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Sebelum Mengajar
- Mantan Menkominfo Budi Arie Bantah Terima 50 Persen dari Perlindungan Judi Online
- KAI Tambah 12 Lokomotif Baru CC 205 Buatan Amerika Serikat, Tiba di Indonesia Juli 2025
Advertisement