Tom Lembong Hadirkan 5 Saksi Ahli di Gugatan Praperadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (21/11) mendatang.
"Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Advertisement
Ari mengatakan, lima saksi ahli tersebut ditujukan untuk mampu melawan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima saksi ahli itu antara lain ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan soal kejadian surplus gula terkait penetapan tersangka Tom. Kemudian, saksi ahli hukum administrasi bakal dihadirkan untuk menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi menteri dalam perizinan impor.
Lantaran, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen. Lalu, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.
"Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif. Lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka," katanya.
Selanjutnya, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh tim Tom Lembong dalam praperadilan ini, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton. Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI. Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polda Jateng Diminta Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kematian Dokter Aulia Risma
- MA Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Waspada! Kasus DBD karena Perubahan Iklim Berpotensi Capai 60 Persen di Seluruh Dunia pada 2050
- KPK Melacak Aliran Uang Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api ke Pejabat BPK
- Menteri Komdigi Setuju Pelajaran Coding Masuk ke Kurikulum Sekolah
Advertisement
Desa Wisata Krebet Jadi Salah Satu yang Terbaik di Ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erick Thohir Pastikan BUMN Karya Tak Akan Monopoli Proyek IKN
- Waspada! Kasus DBD karena Perubahan Iklim Berpotensi Capai 60 Persen di Seluruh Dunia pada 2050
- Menteri PPPA: Butuh Partisipasi Banyak Pihak untuk Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
- 12 WNI Korban Perdagangan Orang Terjebak di Daerah Konflik Myanmar
- 6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Direlokasi
- Bertemu Sekjen PBB, Presiden Prabowo Bahas Perdamaian Internasional
- Presiden Prabowo Optimistis Bisa Tarik Invesasi dari Inggris
Advertisement
Advertisement