Jangan Gosok Wajah Berlebihan, Bisa Picu Kulit Sensitif
Kulit terasa kesat setelah cuci muka bukan tanda benar-benar bersih. Dokter menjelaskan cara cleansing yang efektif tanpa merusak kulit.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (21/11) mendatang.
"Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ari mengatakan, lima saksi ahli tersebut ditujukan untuk mampu melawan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima saksi ahli itu antara lain ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan soal kejadian surplus gula terkait penetapan tersangka Tom. Kemudian, saksi ahli hukum administrasi bakal dihadirkan untuk menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi menteri dalam perizinan impor.
Lantaran, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen. Lalu, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.
"Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif. Lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka," katanya.
Selanjutnya, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh tim Tom Lembong dalam praperadilan ini, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton. Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI. Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kulit terasa kesat setelah cuci muka bukan tanda benar-benar bersih. Dokter menjelaskan cara cleansing yang efektif tanpa merusak kulit.
Pilur 2027 Gunungkidul akan digelar serentak di 55 kalurahan. Pemkab mulai mengkaji kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan.
Final FIFA ASEAN Cup 2026 mempertemukan Indonesia vs Thailand. Simak prediksi line up, jadwal dan link live streaming pukul 20.00 WIB.
Prabowo memimpin upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI. Sejumlah satuan baru akan diresmikan dan komandan satuan dikukuhkan.
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan 50 persen penduduk Indonesia masuk sistem Perlinsos Digital hingga Desember 2026.
Registrasi SIM card wajib biometrik sejak Juli 2026. Pelanggan mengeluhkan harga naik dan verifikasi wajah yang kerap gagal.