Advertisement

Promo November

Kementerian UMKM Siapkan Juknis Penghapusan Utang Macet

Newswire
Kamis, 14 November 2024 - 23:37 WIB
Sunartono
Kementerian UMKM Siapkan Juknis Penghapusan Utang Macet Ilustrasi utang Indonesia / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menggodok petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penghapusan piutang macet kepada UMKM.

“Itu sedang dibuatkan 'juklak juknis' (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) tapi intinya perbankan punya data dan mereka sudah bekerja,” kata Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moriza di sela meninjau pameran UMKM Mikroex Summit 2024 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (14/11/2024).

Advertisement

Ia meminta kepada pelaku UMKM yang sesuai dengan kriteria penghapusan piutang dapat menghubungi perbankan. “Selama dia [UMKM] ada di kategori SK [surat keputusan] presiden itu silakan ke bank,” imbuhnya.

BACA JUGA : Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya

Wakil Menteri UMKM itu juga meminta perbankan untuk menerapkan transparansi dalam menjalankan program penghapusan piutang UMKM tersebut. “Saya yakin selaku bank mereka juga tidak main-main karena ini menyangkut pembersihan pembukuan mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11).

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang itu khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

Ada pun kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

Ia mengestimasi jumlah debitur dalam piutang macet tersebut mencapai sekitar satu juta pelaku UMKM yang tercatat di bank BUMN dengan estimasi nilai piutang yang dihapuskan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Dengan penghapusan piutang itu, nama debitur dari sektor tertentu yang memiliki kredit macet tersebut akan diputihkan sehingga mereka memiliki akses permodalan.

BACA JUGA : Soal Penghapusan Utang UMKM, Pemkab Gunungkidul Masih Menunggu Aturan Turunan

Ada pun ketentuan sesuai PP itu di antaranya UMKM telah melakukan upaya restrukturisasi ke bank atau lembaga keuangan non bank (LKNB), upaya penagihan sudah maksimal tetapi tidak tertagih, kredit/pembiayaan dari program pemerintah atau di luar program pemerintah yang disalurkan bank/LKNB BUMN.

Selain itu, kredit/pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam dan mereka tergolong benar-benar tidak mampu melunasi utang sekitar 10 tahun dengan nilai pokok piutang maksimal Rp300 juta untuk perorangan dan Rp500 juta per badan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Jumat 15 November 2024 di Kelurahan Godean

Jogja
| Jum'at, 15 November 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement