Advertisement
Kementerian UMKM Siapkan Juknis Penghapusan Utang Macet

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menggodok petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penghapusan piutang macet kepada UMKM.
“Itu sedang dibuatkan 'juklak juknis' (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) tapi intinya perbankan punya data dan mereka sudah bekerja,” kata Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moriza di sela meninjau pameran UMKM Mikroex Summit 2024 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (14/11/2024).
Advertisement
Ia meminta kepada pelaku UMKM yang sesuai dengan kriteria penghapusan piutang dapat menghubungi perbankan. “Selama dia [UMKM] ada di kategori SK [surat keputusan] presiden itu silakan ke bank,” imbuhnya.
BACA JUGA : Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya
Wakil Menteri UMKM itu juga meminta perbankan untuk menerapkan transparansi dalam menjalankan program penghapusan piutang UMKM tersebut. “Saya yakin selaku bank mereka juga tidak main-main karena ini menyangkut pembersihan pembukuan mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11).
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang itu khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.
Ada pun kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
Ia mengestimasi jumlah debitur dalam piutang macet tersebut mencapai sekitar satu juta pelaku UMKM yang tercatat di bank BUMN dengan estimasi nilai piutang yang dihapuskan mencapai sekitar Rp10 triliun.
Dengan penghapusan piutang itu, nama debitur dari sektor tertentu yang memiliki kredit macet tersebut akan diputihkan sehingga mereka memiliki akses permodalan.
BACA JUGA : Soal Penghapusan Utang UMKM, Pemkab Gunungkidul Masih Menunggu Aturan Turunan
Ada pun ketentuan sesuai PP itu di antaranya UMKM telah melakukan upaya restrukturisasi ke bank atau lembaga keuangan non bank (LKNB), upaya penagihan sudah maksimal tetapi tidak tertagih, kredit/pembiayaan dari program pemerintah atau di luar program pemerintah yang disalurkan bank/LKNB BUMN.
Selain itu, kredit/pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam dan mereka tergolong benar-benar tidak mampu melunasi utang sekitar 10 tahun dengan nilai pokok piutang maksimal Rp300 juta untuk perorangan dan Rp500 juta per badan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PHK Tak Kunjung Terbentuk, Buruh Semakin Terpuruk
- Istana Tegaskan Minuman Bersulang Prabowo Bukan Alkohol
- Belasan Organisasi Minta Influencer Setop Promosikan Vape pada Anak-Anak
- Kemenag Pastikan Pengurusan Visa Haji 2025 Sudah Tutup
- Pilpres Korea Selatan, 10 Juta Pemilih Nyobol di Pemungutan Suara Awal
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BKSDA Ungkap Penyebab Kematian Harimau Sumatera Si Uni di Jambi
- KPK Bakal Telisik Dugaan Praktik Gratifikasi di Kementerian PU
- Badan Geologi Keluarkan Rekomendasi Keselatan Terbaru Menyusul Erupsi di Gunung Semeru dan Dukono
- Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata di Gaza
- Pembangunan Kantor Kemenko 3 di IKN Selesai dan Siap Digunakan
- Pemerintah Alokasikan Rp1,47 Triliun untuk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Kampus
- Ratusan Tokoh Desak PM Inggris Setop Suplai Senjata ke Israel
Advertisement