Advertisement
Kasus Guru Honorer Dilaporkan Polisi: Kapolri Akan Pecat Anggotanya Jika Terbukti Ada Transaksi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Advertisement
Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut. “Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.
Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Supriyani mengaku selama kasus itu berproses di Polsek Baito, dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun pada Senin ini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna, menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani. Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siswa SMKN 2 Depok Teliti Gunung Gamping yang Tergerus
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 15 Desember 2025
- Daftar Wilayah Bantul Terdampak Pemadaman Listrik Senin 15 Desember
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Libur Nataru, Penumpang Pesawat Diproyeksi Tembus 5 Juta
- Jembatan Bailey Teupin Mane Aceh Kembali Bisa Dilalui
- 500 Mahasiswa Dapat Beasiswa Kuliah dari Bupati Magelang
Advertisement
Advertisement




