Advertisement

Promo November

Tangkap 2 Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Polisi Sita Rp2,8 Miliar

Newswire
Minggu, 10 November 2024 - 22:57 WIB
Sunartono
Tangkap 2 Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Polisi Sita Rp2,8 Miliar Judi online / Ilustrasi StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi online (judol) dengan melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11/2024) malam.

Advertisement

Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.

BACA JUGA : Antisipasi Judi Online, Polres Wonosobo Periksa Telepon Selular Anggota

Dia menyebut, barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.

"Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia. Dimana, lanjutnya, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.

"Bahwa peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," terangnya.

Tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan daripada pelaku MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online tersebut.

"Jadi saya ulangi lagi peran daripada saudara DM, itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," ujarnya.

Untuk saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif sebagai langkah pengungkapan terhadap kasus judi online di Indonesia.

BACA JUGA : 11 Oknum Tersangkut Judi Online Sudah Dinonaktifkan, Menkomdigi: Tak Ada dari Eselon 1 dan 2

"Langkah ini dilakukan agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani," paparnya.

Adapun untuk kedua orang pelaku kasus judi online ini, pihaknya akan menyangkakan dengan pasal lapis terkait pencucian uang. "Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan dengan pasal pencucian uang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dikritik karena Bias Gender, KPU Jogja Minta Maaf dan Bakal Ganti Maskot Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 13 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil

Wisata
| Senin, 04 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement