Advertisement

Promo November

Mangkir Saat Dipanggil KPK, Tersangka Mantan Bupati Situbondo Tetap Nekat Ikut Pilkada

Dany Saputra
Minggu, 10 November 2024 - 11:57 WIB
Arief Junianto
Mangkir Saat Dipanggil KPK, Tersangka Mantan Bupati Situbondo Tetap Nekat Ikut Pilkada Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada Bupati nonaktif Situbondo, Jawa Timur, yakni Karna Suswandi atas kasus dugaan korupsi terkait dengan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

Namun, Karna Suswandi nyatanya masih menjalani kampanye untuk maju lagi sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.

Advertisement

Pada Jumat (8/11/2024), penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Karna. Tetapi kepala daerah itu tidak hadir karena keperluan Pilkada. "Tersangka 1 tak hadir karena dalam persiapan Pilkada," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/11/2024).

Selain Karna, KPK turut menetapkan PNS di Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati sebagai tersangka. Dia juga dipanggil pada Jumat lalu tetapi tidak hadir.

Tessa mengaku tidak ada kendala mengapa Karna dan tersangka lainnya belum ditahan. Dia memastikan setiap tersangka KPK akan ditahan, hanya saja menunggu waktu yang tepat.

Dalam hal kasus yang menjerat Karna, kata Tessa, penyidik akan menahan tersangka ketika sudah mendapatkan kesaksian dari seluruh saksi yang diperiksa yakni 80%-90%.

Hal itu dibutuhkan untuk menahan Karna yang kini diduga terlibat kasus dugaan korupsi berbentuk suap.

Itu berbeda dengan tersangka dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Para tersangka kasus tersebut akan ditahan setelah terbitnya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada suatu kasus korupsi.

"Yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan. Cuma  kapannya itu melihat situasi," kata Tessa pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Karna telah mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka yang diberikan KPK.

BACA JUGA: KPK Monitor Hasil Penelitian Desa Anti Korupsi di Kalurahan Gari Gunungkidul

Namun, pada Jumat (25/10/2024), KPK dimenangkan sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan sudah memenuhi aspek formil serta sesuai mekanisme maupun prosedur.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, Karna merupakan kepala daerah yang berasal dari kalangan birokrat. Kariernya dimulai sebagai PNS Golongan III A di Departemen Penerangan pada 1993-1994.

Pada 1997, Karna menjabat Plh. Kepala Desa Solor, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Masuk ke tahun 2000-an, dia memulai kariernya di Kecamatan Cermee sebagai Pj. Kepala Seksi Pemerintahan.

Pada 2010-an, dia mulai menjabat sebagai kepala dinas. Dia pernah menjabat Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso, Kepala Dinas Pengairan Bondowoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso, hingga Plt. Sekretaris Daerah dan Pj. Bupati Bondowoso. Pada 2021, Karna dilantik sebagai Bupati Situbondo bersama dengan Wakil Bupati Khoirani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Belum Ditemukan, Pencarian Pemancing Terseret Ombak di Gunungkidul Berlanjut Hari Ini

Gunungkidul
| Rabu, 13 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil

Wisata
| Senin, 04 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement