Menteri ATR/BPN: Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang Berperan Antisipasi Bencana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan kebijakan satu rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy dapat berperan dalam mengantisipasi potensi rawan bencana.
"Termasuk antisipasi [potensi] bencana," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/11/2024).
Advertisement
Setiap tata ruang memiliki potensi tidak hanya potensi rawan bencana, namun juga potensi-potensi lainnya seperti potensi sosial dan potensi kehidupan. "Karena setiap tata ruang itu mempunyai potensi, seperti potensi sosial, potensi kehidupan," katanya.
BACA JUGA : DIY Siaga Darurat Hidrometeorologi, Masyarakat Didorong Aktif Mitigasi Bencana
Dengan ada Kebijakan Satu Tata Ruang dapat memudahkan masyarakat untuk melihat tata uang secara utuh dan makro. "Supaya rakyat itu memotret gampang, memang itu dibutuhkan satu kebijakan tata ruang. Sehingga orang melihat tata ruang itu utuh secara makro," ujar Nusron.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya penyelesaian Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang (One Spatial Planning Policy). Selama ini tata ruang masih dalam otoritas yang terpisah. Nusron mengatakan akibatnya terjadi tumpang tindih, zona makronya tidak ketahuan karena masing-masing berbicara pada zona mikronya.
Gagasan ini untuk menyatukan satu tata ruang supaya dalam penataan makronya akan ketahuan dan tidak menyebabkan tumpang tindih. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan menyampaikan bahwa One Spatial Planning Policy tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Ia mengatakan bahwa perencanaan tata ruang harus dapat mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif.Kementerian ATR/BPN memandang perlu melakukan transformasi dalam rencana tata ruang dengan mengusung konsep One Spatial Planning Policy.
Kebijakan One Spatial Planning Policy tersebut merupakan pendekatan kebijakan tata ruang terpadu yang mencakup ruang darat, laut, udara, dan dalam bumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Tersengat Listrik, Warga Nanggulan Kulonprogo Meninggal Dunia
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
- Jokowi dan SBY Tak Hadir dalam Kampanye Akbar Satu1n Jakarta, Ridwan Kamil: Dukungan Tetap
- Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
- Dikawal 4 Jet Tempur PEA, Pesawat Presiden Prabowo Mendarat di Abu Dhabi
- Temui Pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama Bahas Haji 2025
- Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
- Mendes Yandri Akan Lakukan Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
Advertisement
Advertisement