Petugas Gelar Razia Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol Madiun-Kertosono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Petugas gabungan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Ngawi-Kertosono, Dishub, dan Polisi Militer menggelar razia batas kecepatan di ruas Tol Madiun-Kertosono dan berhasil menjaring puluhan pengemudi yang melanggar.
Panit PJR 6 Polda Jatim Iptu Dodit Prasetyo mengatakan bahwa titik operasi di antaranya digelar di KM 597, tepatnya di sekitar Rest Area KM 597 A, wilayah Kecamatan Sukowidi, Kabupaten Magetan.
Advertisement
"Razia batas kecepatan gabungan ini bertujuan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas dan tingkat fatalitas yang rawan terjadi di jalan tol karena pengemudi yang melanggar batas kecepatan," ujar Iptu Dodit kepada wartawan, Selasa.
Ia menyebutkan selama razia digelar, jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 48 orang. Dari jumlah tersebut, semuanya melanggar ambang batas kecepatan maksimal.
Sesuai dengan aturan, batas kecepatan bawah di jalan tol minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer per jam.
Sejumlah pengemudi yang mengendarai kendaraan-nya melebihi batas maksimal tersebut terekam dalam "Smart CCTV" yang telah dipasang oleh pihak Jasamarga dan kepolisian. Rekaman tersebut kemudian ditangkap layar dan dicetak untuk ditunjukkan ke pengendara yang telah dihentikan oleh petugas di titik razia.
Selain itu, petugas juga memeriksa surat kelengkapan kendaraan para pengemudi. Bagi pengemudi yang terbukti melanggar, diberikan sanksi tilang ditempat.
Sementara, Manager Area Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Ngawi-Kertosono Nur Cahyo mengatakan di sepanjang wilayah operasional-nya, telah dipasang ratusan Smart CCTV yang berfungsi untuk mengawasi para pengemudi yang melanggar batas kecepatan.
"Di area kami telah ada 162 Smart CCTV dan 6 BMS yang dipasang dari KM 582 hingga KM 672. Karena pengawas itu berfungsi memantau kecepatan kendaraan yang melintas di ruas Ngawi-Kertosono," ucap dia.
Dengan pengawasan tersebut, harapannya dapat mengingatkan pengendara di jalan tol agar mematuhi batas kecepatan, sehingga mencegah kecelakaan dan tingkat fatalitas.
Data JMTO Ngawi-Kertosono mencatat selama tahun 2023 terjadi sebanyak 10 kecelakaan di ruas tersebut. Sedangkan selama tahun 2024 hingga November, tercatat ada tujuh kejadian kecelakaan.
Petugas mengimbau pengguna tol untuk berhati-hati dalam mengendarai kendaraan dan diminta untuk menaati peraturan berlalu lintas di jalan tol.
Ia menambahkan razia batas kecepatan kendaraan tersebut akan rutin dilakukan secara berkala dan mendadak, terutama dalam persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
- Menko Zulhas Optimistis Swasembada Gula Tercapai Sebelum 2028
Advertisement
Advertisement