Advertisement
BPK Temukan Ketidaksesuaian Pengelolaan Subsidi Rp461 Miliar di 10 BUMN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan nilai koreksi sebesar Rp1,8 triliun atas pelaksanaan program subsidi/kompensasi/public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023 terhadap 15 BUMN berdasarkan hasil pemeriksaan pada semester I-2024. Pada 10 BUMN, BPK menemukan ketidaksesuaian pengelolaan subsidi dengan peraturan perundang-undangan sebesar Rp461,63 miliar.
Koreksi tersebut di antaranya juga berasal dari subsidi pupuk pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak perusahaan sebesar Rp338,52 miliar.
Advertisement
“Faktor koreksi tersebut, antara lain karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan allowable/non allowable cost, subsidi diperhitungkan lebih tinggi, dan tidak ada upaya efisiensi dalam memproduksi yang mengakibatkan harga pokok penjualan menjadi tinggi dan moral hazard dalam perhitungan besaran subsidi,” ujar Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran (BA.999.07) belanja subsidi/pelaksanaan kewajiban pelayanan publik di Kantor Pusat BPK, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.
Penyaluran subsidi kurang tepat sasaran juga disebabkan penggunaan data penerima subsidi yang belum akurat dan terintegrasi, serta lemahnya fungsi monitoring pelaksanaan perhitungan dan penyaluran subsidi/kompensasi/PSO. Hal ini dinilai menunjukkan kelemahan implementasi tata kelola dan sistem pengendalian intern dalam mekanisme perhitungan dan penyaluran subsidi.
“Dampak dari permasalahan tersebut pada akhirnya mengurangi ruang fiskal untuk mendukung program pemerintah lainnya," katanya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan dewan komisaris BUMN untuk meningkatkan pengawasan kepada jajaran direksi dalam penyediaan barang subsidi, terutama perhitungan dan penetapan komponen biaya. Rekomendasi ini diberikan dalam rangka mencegah moral hazard dan kebocoran biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada harga pokok penjualan.
“Kepada jajaran direksi BUMN agar memperbaiki sistem dan mekanisme penyaluran dan perhitungan subsidi, meningkatkan pengawasan kepada para pelaksana untuk lebih cermat dan akurat dalam menyusun laporan perhitungan subsidi," ujar Anggota VII BPK itu pula.
Satuan pengawas internal juga diharapkan lebih cermat dalam mereviu laporan perhitungan subsidi. “Untuk BUMN, harus dapat meningkatkan kualitas data yang akurat dan terintegrasi, serta dapat berkoordinasi secara lebih intensif dengan kementerian teknis dan Menteri Keuangan atas kelebihan/kekurangan pembayaran subsidi tahun 2023, dengan mendasarkan kepada hasil pemeriksaan BPK,” kata Slamet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Telat Kembalikan Buku Mahasiswi Kena Denda Rp5 Juta, Ini Kata UGM
- Aksi Koboi Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren, Begini Kata Kejagung
- Senin 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional Tapi Cuti Bersama Nasional
- Negosiasi Buntu, Israel Siapkan Serangan Baru di Jalur Gaza
- Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Rp105 Juta
Advertisement

Jadwal dan Tarif Bus Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai Pantai Baron hingga Drini
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Lumajang Tidak Aman dan Marak Curanmor, Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif Ditarik
- Pemerintah Prancis Kutuk Israel Ingin Duduki Gaza
- Diprotes Susi Pudjiastuti, KDM Sepakat Izin KJA Dievaluasi
- Polisi Berjanji Ikut Sukseskan MBG
- Puluhan Orang Tak Dikenal Jarah Aset PT IMIP Morowali
- Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO TPPU Korupsi Duta Palma
- Prada Lucky Dipukuli dan Dicambuk Senior TNI hingga Tewas
Advertisement
Advertisement