Advertisement
BPK Temukan Ketidaksesuaian Pengelolaan Subsidi Rp461 Miliar di 10 BUMN
Ilustrasi Audit BPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan nilai koreksi sebesar Rp1,8 triliun atas pelaksanaan program subsidi/kompensasi/public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023 terhadap 15 BUMN berdasarkan hasil pemeriksaan pada semester I-2024. Pada 10 BUMN, BPK menemukan ketidaksesuaian pengelolaan subsidi dengan peraturan perundang-undangan sebesar Rp461,63 miliar.
Koreksi tersebut di antaranya juga berasal dari subsidi pupuk pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak perusahaan sebesar Rp338,52 miliar.
Advertisement
“Faktor koreksi tersebut, antara lain karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan allowable/non allowable cost, subsidi diperhitungkan lebih tinggi, dan tidak ada upaya efisiensi dalam memproduksi yang mengakibatkan harga pokok penjualan menjadi tinggi dan moral hazard dalam perhitungan besaran subsidi,” ujar Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran (BA.999.07) belanja subsidi/pelaksanaan kewajiban pelayanan publik di Kantor Pusat BPK, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.
Penyaluran subsidi kurang tepat sasaran juga disebabkan penggunaan data penerima subsidi yang belum akurat dan terintegrasi, serta lemahnya fungsi monitoring pelaksanaan perhitungan dan penyaluran subsidi/kompensasi/PSO. Hal ini dinilai menunjukkan kelemahan implementasi tata kelola dan sistem pengendalian intern dalam mekanisme perhitungan dan penyaluran subsidi.
“Dampak dari permasalahan tersebut pada akhirnya mengurangi ruang fiskal untuk mendukung program pemerintah lainnya," katanya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan dewan komisaris BUMN untuk meningkatkan pengawasan kepada jajaran direksi dalam penyediaan barang subsidi, terutama perhitungan dan penetapan komponen biaya. Rekomendasi ini diberikan dalam rangka mencegah moral hazard dan kebocoran biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada harga pokok penjualan.
“Kepada jajaran direksi BUMN agar memperbaiki sistem dan mekanisme penyaluran dan perhitungan subsidi, meningkatkan pengawasan kepada para pelaksana untuk lebih cermat dan akurat dalam menyusun laporan perhitungan subsidi," ujar Anggota VII BPK itu pula.
Satuan pengawas internal juga diharapkan lebih cermat dalam mereviu laporan perhitungan subsidi. “Untuk BUMN, harus dapat meningkatkan kualitas data yang akurat dan terintegrasi, serta dapat berkoordinasi secara lebih intensif dengan kementerian teknis dan Menteri Keuangan atas kelebihan/kekurangan pembayaran subsidi tahun 2023, dengan mendasarkan kepada hasil pemeriksaan BPK,” kata Slamet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
Advertisement
Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement








