Dampak Pemangkasan Perdin, Asosiasi Pengusaha Ungkap Banyak Terjadi Pembatalan Kegiatan di Hotel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap, banyak terjadi pembatalan kegiatan-kegiatan pemerintah di hotel imbas adanya surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang meminta kementerian/lembaga untuk menghemat anggaran perjalanan dinas (Perdin).
Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Apindo, Maulana Yusran, menyampaikan, kegiatan yang telah direncanakan di sejumlah hotel akhirnya dibatalkan akibat adanya kebijakan itu. “Kita melihat saat ini sudah cukup banyak terjadi pembatalan kegiatan di hotel, sebagai imbas dari surat tersebut,” kata Maulana kepada JIBI/Bisnis Indonesia, Selasa (12/11/2024).
Advertisement
Dia menuturkan, kegiatan pemerintah di hotel-hotel biasanya akan dimulai pada kuartal II dan terus meningkat hingga kuartal IV, sebelum libur Natal dan Tahun Baru. Namun akibat adanya kebijakan itu, banyak kegiatan pemerintah akhirnya dibatalkan.
Pembatalan tersebut, lanjutnya, tentu memberikan dampak signifikan tidak hanya terhadap pendapatan hotel, tetapi rantai pasok bisnis hotel seperti bisnis makanan dan minuman, usaha mikro kecil dan menengah, serapan tenaga kerja, hingga kontribusi terhadap perekonomian daerah. Maulana mengharapkan, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak kebijakan penghematan anggaran terhadap bisnis hotel dan rantai pasoknya.
“Kita berharap ada satu jalan keluar, ya. Bagaimana pemerintah mendapatkan efisiensi, tapi juga melihat ekonomi di setiap daerah juga tetap ada,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam surat Nomor S-1023/MK.02/2024 telah menginstruksikan semua kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024. Dalam suratnya, Sri Mulyani meminta kementerian/lembaga melihat kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga.
“Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan,” tulis Sri Mulyani dalam suratnya, dikutip Selasa (12/11/2024).
BACA JUGA : Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Polisi Sita 15 Barang Bermerek dari THL Sekwan DPRD Riau
Adapun, surat yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Dalam arahannya, Kepala Negara meminta agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
- Gunung Semeru Alami 10 Kali Erupsi dengan Jarak Letusan 700 Meter pada Minggu
- Pertama Kali dalam Sejarah, Gurun Pasir Al-Jawf Arab Saudi DIselimuti Salju
- Pakar Iklim Eropa Sebut Tahun Ini menjadi Tahun Terpanas sepanjang Sejarah
- AHY Ungkap Prabowo Siap Lanjutkan Pembangunan IKN dan Tanggul Laut Raksasa
Advertisement
Libur Nataru, PHRI Kulonprogo Target Okupasi Hotel 90 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski dalam Status Pailit, Sritex Tegaskan Tidak Ada PHK pada Pekerja
- Bandara Komodo Ditutup Lagi Hari Ini Akibat Abu Vulkanik dari Gunung Lewotobi.
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
- 312.000 Remaja di Indonesia Terpapar Narkoba, Berawal dari Rasa Penasaran
- Sepakati Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini yang Dibahas Prabowo dan Joe Biden
- Jamin Pemulihan Korban Kekerasan di Lingkungan Kampus, Kemendikbudristek Siapkan Regulasi Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Dilantik Jadi Wakapolri
Advertisement
Advertisement