Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
"Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama M, FWY, MS, BW HAW, AH, AM, A, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Advertisement
Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa nama di atas, 17 diantaranya adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yakni Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim, dan Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi.
Kemudian anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Agung Mulyono, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fuadi, Achmad Sillahudin, Hasan Irsyad, Heri Romadhon, Muhamad Reno Zulkarnaen, Wara Sundari Renny Pramana, Muhammad Fawait, Suyatni, Priasmoro, Ahmad Hilmy, dan Aufa Zhafiri.
BACA JUGA: Ini Daftar Selebritas yang Pernah Terseret Kasus Judi Online
Selain itu KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono.
Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. SimanjuntakZ selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
- Gunung Semeru Alami 10 Kali Erupsi dengan Jarak Letusan 700 Meter pada Minggu
- Pertama Kali dalam Sejarah, Gurun Pasir Al-Jawf Arab Saudi DIselimuti Salju
- Pakar Iklim Eropa Sebut Tahun Ini menjadi Tahun Terpanas sepanjang Sejarah
- AHY Ungkap Prabowo Siap Lanjutkan Pembangunan IKN dan Tanggul Laut Raksasa
Advertisement
Pemancing yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Jogan Ditemukan Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski dalam Status Pailit, Sritex Tegaskan Tidak Ada PHK pada Pekerja
- Bandara Komodo Ditutup Lagi Hari Ini Akibat Abu Vulkanik dari Gunung Lewotobi.
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
- 312.000 Remaja di Indonesia Terpapar Narkoba, Berawal dari Rasa Penasaran
- Sepakati Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini yang Dibahas Prabowo dan Joe Biden
- Jamin Pemulihan Korban Kekerasan di Lingkungan Kampus, Kemendikbudristek Siapkan Regulasi Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Dilantik Jadi Wakapolri
Advertisement
Advertisement