Advertisement

Promo November

Kejagung Kembali Sita Duit Rp301 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma Group

Anshary Madya Sukma
Selasa, 12 November 2024 - 20:07 WIB
Sunartono
Kejagung Kembali Sita Duit Rp301 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma Group Direktur Penyidikan Kejagung RI Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp301,9 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu terkait kasus korupsi terkait Duta Palma Group dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Advertisement

Modusnya, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan atau ditempatkan di PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui yayasan Darmex. "Yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301 miliar sebagaimana yang ada di hadapan kita semua," kata Abdul di Kejagung, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA : Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah, Libatkan 2 Mantan Direktur BUMN PT Timah Tbk

Berdasarkan pantauan JIBI/Bisnis Indonesia di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Rabu (12/11/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun rapi dalam kardus di depan meja konferensi pers.

Abdul menambahkan, uang tersebut akan disita oleh penyidik Jampidsus lantaran sudah ditetapkan sebagai uang hasil TPPU. "Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," ujarnya.

Kejagung telah menyita Rp822 miliar dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,1 miliar. Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kenc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Libur Nataru, PHRI Kulonprogo Target Okupasi Hotel 90 Persen

Kulonprogo
| Kamis, 14 November 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement