KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima 128 aduan atau laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia hingga tahun 2023.
Kabar itu terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan 128 aduan tersebut didapat berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI atau tambang ilegal.
BACA JUGA : Duh! Sudah Ada Ingub, Tambang Ilegal Masih Saja Menjamur di Kali Progo
Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. Laporan terbanyak diterima dari Provinsi Sumatera Selatan dengan 25 aduan, disusul oleh Provinsi Riau dengan 24 aduan.
Tri mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, individu atau entitas yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah, atau mereka yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk eksplorasi namun justru melakukan kegiatan produksi, akan dikenakan sanksi yang sama.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Guna memberantas pertambangan ilegal, Tri menyebut Kementerian ESDM telah menerapkan tiga strategi utama. Ketiga strategi tersebut adalah digitalisasi sistem perizinan, mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar.
Tri menjelaskan salah satu cara mendigitalisasi sektor pertambangan adalah dengan menggunakan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Simbara tahap satu sudah berhasil mengintegrasikan proses pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan jual beli batu bara mulai dari produksi hingga distribusi.
BACA JUGA : Sultan Jogja Perintahkan Penutupan Semua Tambang Ilegal di DIY
Sementara itu, upaya formalisasi dilakukan dengan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha jasa pertambangan (IUJP0 kepada wilayah pertambangan ilegal yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Guna memperkuat penegakan hukum, Kementerian ESDM telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Direktorat baru ini akan segera menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas nyaris nol. Dari target Rp3 triliun 2026, realisasi hingga Semester I baru 0,03%.
RSUD Panembahan Senopati Bantul meluncurkan Si Banter untuk mempermudah pembayaran tagihan rumah sakit melalui digitalisasi dan QRIS.
Prabowo menyebut Indonesia menghabiskan hingga Rp535 triliun per tahun untuk impor BBM. Pemerintah mendorong kendaraan listrik dan EBT.
Cek desil bansos 2026 lewat HP menggunakan NIK. Kenali 5 desil prioritas PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000.