Advertisement
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima 128 aduan atau laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia hingga tahun 2023.
Kabar itu terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan 128 aduan tersebut didapat berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI atau tambang ilegal.
Advertisement
BACA JUGA : Duh! Sudah Ada Ingub, Tambang Ilegal Masih Saja Menjamur di Kali Progo
Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. Laporan terbanyak diterima dari Provinsi Sumatera Selatan dengan 25 aduan, disusul oleh Provinsi Riau dengan 24 aduan.
Tri mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, individu atau entitas yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah, atau mereka yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk eksplorasi namun justru melakukan kegiatan produksi, akan dikenakan sanksi yang sama.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Guna memberantas pertambangan ilegal, Tri menyebut Kementerian ESDM telah menerapkan tiga strategi utama. Ketiga strategi tersebut adalah digitalisasi sistem perizinan, mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar.
Tri menjelaskan salah satu cara mendigitalisasi sektor pertambangan adalah dengan menggunakan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Simbara tahap satu sudah berhasil mengintegrasikan proses pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan jual beli batu bara mulai dari produksi hingga distribusi.
BACA JUGA : Sultan Jogja Perintahkan Penutupan Semua Tambang Ilegal di DIY
Sementara itu, upaya formalisasi dilakukan dengan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha jasa pertambangan (IUJP0 kepada wilayah pertambangan ilegal yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Guna memperkuat penegakan hukum, Kementerian ESDM telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Direktorat baru ini akan segera menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement