Advertisement
Mahfud MD Sebut Dugaan Kasus Korupsi Tom Lembong Sudah Penuhi 2 Unsur
Mahfud MD / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar hukum Mahfud MD menilai kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang dilakukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah memenuhi dua unsur.
Menurutnya, meskipun Tom Lembong tidak menerima aliran dana kedua unsur tersebut sudah dinilai terpenuhi. Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Diperiksa KPK soal Kepemilikan Asetnya
"Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain," kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dikutip Kamis (7/11/2024)
Akan tetapi, kata Mahfud Md. Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.
Yang pertama, kata Mahfud Md, yaitu di dalam undang-undang, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain
"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat," tuturnya.
Selain itu, Mahfud Md. mengatakan bahwa bila ada masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi sebab menteri sebelumnya aman, itu hal yang wajar.
"Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemda DIY Gelar Operasi Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Ramadan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Petasan Ledak di Dekat Emil Audero, Lautaro Martinez Minta Maaf
- Kasus PMK Awal 2026 di Kulonprogo Menurun, Vaksinasi Disiapkan
- Gajah Liar Mengamuk di Khao Yai Thailand, Turis Lansia Tewas Terinjak
- BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
- Tiket Uji Coba Timnas Indonesia U-17 vs Tiongkok Sudah Bisa Dibeli
- Bursa Transfer Dibuka, Persija Jajaki Opsi Mauro Ziljstra
- Resmi Gabung Ajax Amsterdam, Maarten Paes Dikontrak hingga 2029
Advertisement
Advertisement



