Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Diperiksa KPK soal Kepemilikan Asetnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) soal kepemilikan asetnya, terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Tersangka AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikkonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Advertisement
AGK saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate dalam rangka proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, sehingga penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa (5/11).
Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa eks Kadis Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Irman Jacub. Yang bersangkutan juga tengah ditahan di Rutan Ternate setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
BACA JUGA: Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).
Sidang Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
- Bambang Pacul Enggan Komentari Hasil Hitung Cepat Pilkada Jateng: Cuaca Sedang Tidak Baik di Kami
Advertisement
Tri Wulan Ketiga 2025, Kantor Inspektorat Bantul Pindah ke Gedung Perpusda Bantul Lama
Advertisement
Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Siswa di Semarang Ditembak Polisi hingga Meninggal, Polri Pastikan Pengusutan Transparan
- Dipanggil Bareskrim, Firli Bahuri Mangkir
- Edukasi Bahaya Judi Online, Ini yang Akan Dilakukan Cak Imin
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Presiden Umumkan Uang Kesejahteraan Guru ASN Satu Kali Gaji Pokok
- Menangis Saat Perayaan Hari Guru Nasional, Prabowo Janjikan Hal Ini
- Mary Jane Tidak Bisa Lagi Masuk Indonesia Seumur Hidup
Advertisement
Advertisement