Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Diperiksa KPK soal Kepemilikan Asetnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) soal kepemilikan asetnya, terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Tersangka AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikkonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Advertisement
AGK saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate dalam rangka proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, sehingga penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa (5/11).
Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa eks Kadis Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Irman Jacub. Yang bersangkutan juga tengah ditahan di Rutan Ternate setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
BACA JUGA: Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).
Sidang Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Trenggono Siapkan Aturan Turunan Tindak Lanjut Pemutihan Utang Nelayan
- Pemerintah Siap Membahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Tunggu Undangan dari DPR RI
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
- Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter dari Puncak
Advertisement
Gua Baru yang Ditemukan di JJLS Planjan Gunungkidul Boleh untuk Destinasi Wisata Terbatas
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- AHY Ungkap Alasan Presiden Prabowo Ingin Bangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten hingga Gresik
- BPS Catat Angka Pengangguran Bertambah Jadi 7,47 Juta Orang
- Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula di Pilkada 2024 Belum Melakukan Perekaman KTP-El
- Akses Judi Online Bakal Dilacak jadi Jalur VPN dan Non-VPN
- Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Pembangunan IKN
- Jika Gagal Berantas Mafia Impor Pangan, Mentan Amran Mengaku Siap Mundur
- 11 Oknum Tersangkut Judi Online Sudah Dinonaktifkan, Menkomdigi: Tak Ada dari Eselon 1 dan 2
Advertisement
Advertisement