Advertisement
Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Diperiksa KPK soal Kepemilikan Asetnya
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Abdul Gani Kasuba dikawal petugas kepolisian usai sidang putusan tipikor di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (26/9/2024). ANTARA - Abdul Fatah / a
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) soal kepemilikan asetnya, terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Tersangka AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikkonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Advertisement
AGK saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate dalam rangka proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, sehingga penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa (5/11).
Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa eks Kadis Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Irman Jacub. Yang bersangkutan juga tengah ditahan di Rutan Ternate setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
BACA JUGA: Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).
Sidang Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
- 1.062 THL di Karanganyar Resah, Terancam Diberhentian Akhir Tahun Ini
- Ahmad Luthfi Bantah Pernyataan Purbaya Soal Dana Mengendap di Jateng
- Nyore Bareng Aerox, Ajang Silaturami Konsumen Aerox dan Aerox Alpha
- Pemkot Solo Resmi Melarang Bajaj Online Beroperasi di Kota Bengawan
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Berpidato di KTT APEC 2025 di Korsel
- Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Bantul Didenda Rp200 Ribu
Advertisement
Advertisement




