Advertisement

Menteri ATR/BPN Sebut Praktik Mafia Tanah Melibatkan Lurah, Lawyer dan PPAT

Newswire
Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:17 WIB
Maya Herawati
Menteri ATR/BPN Sebut Praktik Mafia Tanah Melibatkan Lurah, Lawyer dan PPAT Ilustrasi sertifikat tanah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa para mafia tanah dalam praktiknya kerap melibatkan tiga komponen dengan pendukung kepala desa, lawyer, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris.

"Kalau kami identifikasi, mafia tanah itu selalu elemen atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen," kata Nusron dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Advertisement

Pertama, kata dia, kemungkinan melibatkan oknum orang dalam. Kedua, lanjut dia, pemborong tanah yang ikut ambil kepentingan di dalamnya. Terakhir, tambah dia, adanya pihak ketiga yang menjadi pendukung dari praktik mafia tanah.

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Wacanakan Sanksi Pemiskinan Bagi Mafia Tanah, Ini Alasannya

"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris," ucapnya.

Dia lantas setengah berkelakar, "Juga bisa Permata, persatuan makelar tanah; maupun Bimantara, bisnis makelar dan perantara."

Rapat perdana Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri ATR/BPN beserta jajaran itu beragendakan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN, hingga pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih (KMP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Kamis 31 Oktober 2024

Jogja
| Kamis, 31 Oktober 2024, 02:47 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement