Advertisement
Menteri ATR/BPN Sebut Praktik Mafia Tanah Melibatkan Lurah, Lawyer dan PPAT
Ilustrasi sertifikat tanah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa para mafia tanah dalam praktiknya kerap melibatkan tiga komponen dengan pendukung kepala desa, lawyer, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris.
"Kalau kami identifikasi, mafia tanah itu selalu elemen atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen," kata Nusron dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Advertisement
Pertama, kata dia, kemungkinan melibatkan oknum orang dalam. Kedua, lanjut dia, pemborong tanah yang ikut ambil kepentingan di dalamnya. Terakhir, tambah dia, adanya pihak ketiga yang menjadi pendukung dari praktik mafia tanah.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Wacanakan Sanksi Pemiskinan Bagi Mafia Tanah, Ini Alasannya
"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris," ucapnya.
Dia lantas setengah berkelakar, "Juga bisa Permata, persatuan makelar tanah; maupun Bimantara, bisnis makelar dan perantara."
Rapat perdana Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri ATR/BPN beserta jajaran itu beragendakan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN, hingga pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih (KMP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Jawab Persoalan Demokrasi
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini
- Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, 30 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



