Advertisement

Promo November

Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi Kini Jalani Sidang Pengadilan

Newswire
Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:47 WIB
Sunartono
Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi Kini Jalani Sidang Pengadilan Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswa yang juga anak dari seorang anggota kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, KONAWE—Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswa yang juga anak dari seorang anggota kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus yang Supriyani ini menjadi viral di medsos dalam beberapa hari terakhir. Hari ini Supriyani yang penahanannya ditangguhkan tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasehat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

BACA JUGA : Ratusan Lampu Penerangan Jalan di Ring Road Selatan Dilaporkan Mati, BPTD DIY: Sudah Menyala

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ucapnya.

Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang. ​"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," kata Stevie Rosano.
​​​​​​​
Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU. "Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu," ucapnya.

Senada dengan itu, Supriyani juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya. "Sangat sedih [mendengar pembacaan dakwaan JPU]," ungkap Supriyani.

Polda Turun Tangan

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang dialami guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, bernama Supriyani.

Wakil Kepala Polda Sultra Brigadir Jenderal Polisi Amur Chandra Juli Buana mengatakan pembentukan tim internal itu dilakukan sebagai bentuk respons dari beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Baito.

"Terkait dengan isu-isu yang lain [dugaan pelanggaran prosedur], masih kami dalami. Kami dari Polda [Sultra] sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar," kata Amur Chandra.

Dia mengatakan tim internal tersebut juga akan mendalami pengambilan barang bukti berupa sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan penyidik Polsek Baito, melainkan diambil langsung orang tua korban di sekolah secara diam-diam.

BACA JUGA : Seorang Guru di Wonogiri Cabuli Siswa SD dalam Kelas

"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan. Pembuktian secara materiil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi," ujarnya.

Wakapolda berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk polda dapat segera diketahui agar dapat meluruskan seluruh informasi yang beredar. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan kita sampaikan kepada masyarakat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 03:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement