Advertisement
Muncul Wacana UU Perlindungan Guru, Begini Respons Menteri Dikdasmen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku terbuka terhadap wacana pengajuan Undang-Undang Perlindungan Guru jika memang diperlukan guna menekan kasus kriminalisasi terhadap guru.
Dia menjelaskan pada dasarnya pasal 39 Undang-Undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen sudah menjelaskan dalam enam ayat mengenai bagaimana perlindungan guru, baik dalam mereka bekerja, terkait dengan profesinya serta keamanannya dan sudah memiliki aturan turunan untuk menjadi payung hukum bagi guru dan tenaga pendidik.
Advertisement
“Ya, yang jelas begini di Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 39 itu sebenarnya sudah ada penjelasan kalau tidak salah ada enam ayat yang menjelaskan tentang bagaimana perlindungan guru, tetapi kalau memang dirasa masih perlu, ya mungkin nanti silahkan,” kata Mu'ti di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (11/11/2024).
Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengajuan RUU Perlindungan Guru jika memang ada kelompok masyarakat yang mengajukan karena dirasa perlu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian juga mengatakan pernyataan senada. Ia juga menegaskan pihaknya siap dan terbuka terhadap inisiatif dari pemerintah maupun masyarakat mengenai wacana pengajuan RUU Perlindungan Guru.
Namun demikian, Hetifah menerangkan saat ini pihaknya secara resmi baru memasukkan revisi terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya juga dapat mengintegrasikan beberapa hal terkait dengan permasalahan guru dan dosen.
“Untuk kami di DPR tentunya sangat terbuka pada masukan inisiatif dari pemerintah dan masyarakat, namun untuk saat ini secara resmi yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen,” kata Hetifah.
Dia pun mengingatkan pentingnya penguatan sosialisasi terkait dengan aturan-aturan yang sudah ada sehingga diketahui oleh semua guru dan dapat dijadikan payung hukum ketika mendapat kriminalisasi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya pada kegiatan yang sama menyampaikan telah menitipkan pesan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendorong adanya Undang-Undang Perlindungan Guru sehingga guru dapat mengajar dan mendidik dengan nyaman dan dengan cara yang disiplin.
“Jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru. Ini mungkin ke depan perlu kami dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru,” tegas Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
Advertisement

Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Induk Terbaru Milik AL Amerika Serikat Dinamai USS Elon Musk
- Wamendag & Satgas Pangan Usut Pengusaha Nakal yang Ubah Kemasan Beras
- Ingin Berwisata atau Balik Seusai Lebaran, Waspadai Cuaca Ekstrem pada 2 dan 3 April
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
- Visa Diplomat dan Jurnalis Tiongkok di AS Dibatasi, Ini Sikap Kemenlu China
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
Advertisement
Advertisement