Advertisement
Terbaru! Kasus Polisi Bongkar BBM Ilegal Malah Dipecat: Ajukan Banding ke Polda NTT
Advertisement
Harianjogja.com KUPANG—Kasus polisi yang membongkar BBM ilgal Pama Yanma Polda NTT Ipda Rudy Soik yang kemudian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terus bergulir. Terbaru Ipda Rudy Soik mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Kepastian adanya banding itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol .Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10/2024). "Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis.
Advertisement
Sebagaimana diketahui, Rudi Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi sanksi PTDH. Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.
Ariasandy menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.
"Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," ujar dia.
Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Sebagaimana diketahui Ipda Rudy Soik dituduh melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain pemasangan garis polisi BBM ilegal di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar. Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Ipda Rudy pun mengaku terkejut dengan keputusan itu. Dia mengaku dirinya dipecat karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.
Padahal, yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan. Itu pun atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung. "Bagi saya keputusan PTDH sesuatu yang menjijikkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebagian Besar Gen Z Tidak Tertarik dengan Partai Politik
- Puluhan Selebritas Indonesia Jadi Pejabat, Ini Daftarnya
- Berikut Daftar Nama Calon Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan Kabinet Prabowo-Gibran
- Dugaan Korupsi Basarnas, KPK Lacak Kepemilikan Tanah Tersangka
- Gerindra Buka Peluang Kader PDIP untuk Kursi Kabinet Prabowo-Gibran
Advertisement
Kunjungan Wisata Sleman Tunjukkan Tren Positif, Ini Datanya
Advertisement
Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Sebut Pemberhentian Budi Gunawan Atas Permintaan Prabowo
- Mahfud MD Pastikan Akan Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran
- Sunarto Terpilih Jadi Ketua MA Gantikan M. Syarifuddin
- Mantan Kepala BIN Budi Gunawan Hadir pada Pembekalan Calon Menteri di Hambalang
- Dukung Pemberdayaan Masyarakat Desa, Relawan Alap-Alap Jokowi Tanam Ribuan Pohon di Nganjuk
- Air India Express Dapat Ancaman Bom di Udara, Singapura Kerahkan 2 Jet Tempur untuk Mengawal
- Besok, MPR Kirim Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran ke SBY dan Megawati
Advertisement
Advertisement