Advertisement
Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Mandek, Begini Respons Kompolnas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan mengakui kasus hukum yang menjerat mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.
“Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin, menjawab pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek selama kurang lebih setahun.
Advertisement
Ketua Kompolnas RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yakin Polri saat ini bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka.
BACA JUGA : Sah! Jokowi Keluarkan SK Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas (keanggotaan, red.) baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.
Budi Gunawan, yang dilantik sebagai Menko Polkam pada 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto, lanjut ditetapkan sebagai Ketua Kompolnas RI Periode 2024–2028 oleh Presiden RI pada 5 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
Dalam keanggotaan baru Kompolnas itu, Presiden juga menetapkan anggota Kompolnas periode 2024–2028, antara lain Irjen Pol. Purn. Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol. Purn. Ida Oetari Poernamasasih, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.
Terkait kasus Firli, ada dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.
BACA JUGA : GIPI Sebut Promosi Desa Wisata DIY Belum Maksimal
“Saat ini semua ber-progress dan progress baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan saat ditemui di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
Advertisement
Advertisement