Advertisement

Undang-Undang Wantimpres Disahkan, Ini Daftar Pasal yang Dianggap Kontroversial

Annisa Nurul Amara
Jum'at, 20 September 2024 - 19:47 WIB
Maya Herawati
Undang-Undang Wantimpres Disahkan, Ini Daftar Pasal yang Dianggap Kontroversial Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan DPR menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Kamis (19/9/2024) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto mengatakan perubahan UU tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres.

Advertisement

Lebih lanjut, Wihadi menuturkan secara garis besar ada delapan poin yang menjadi substansi perubahan dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 ini. Kendati demikian, terdapat beberapa jumlah pasal kontroversial dalam UU Wantimpres.

BACA JUGA: Pilkada Bantul, Setiap Calon Kepala Daerah Dikawal 4 Personel Polres Bantul 24 Jam Penuh

Berikut ini sejumlah pasal kontroversial dalam UU Wantimpres yang baru saja disahkan:

Wantimpres Sejajar dengan Lembaga Negara Lain

Pasal 2 menyatakan bahwa Wantimpres RI adalah lembaga negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga negara lain. Pasal ini mengubah ketentuan pasal sebelumnya yang menyebut Wantimpres RI berkedudukan di bawah presiden.

Tidak Ada Batasan Jumlah Anggota Wantimpres

Pasal 7 ayat 1 memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota Wantimpres RI sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pasal ini mengubah ketentuan pasal sebelumnya yang membatasi hanya delapan anggota saja.

Syarat Menjadi Wantimpres Tak Perlu Keahlian Khusus

Terdapat tujuh syarat menjadi anggota Wantimpres, tetapi dari semua syarat itu, tidak lagi mewajibkan anggota memilili keahlian khusus di bidang pemerintahan dalam memberikan pertimbangannya kepada presiden.

Adapun ketujuh syarat tersebut berada dalam pasal 8:

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Warga negara Indonesia;

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai sifat kenegarawanan;

Sehat jasmani dan rohani;

Jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Anggota Wantimpres berstatus pejabat negara

Pasal 9 ayat 4 menyatakan bahwa anggota Wantimpres RI berstatus sebagai pejabat negara. Pasal ini adalah ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Wantimpres.

Pimpinan Parpol hingga Ormas Bisa Jadi Wantimpres

Pasal 12 ayat 1 memperbolehkan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) dapat rangkap jabatan dan menjadi Wantimpres RI. Padahal dalam ketentuan sebelumnya, pimpinan partai dan ormas dilarang menjadi Wantimpres RI.

Adapun kini larangan tersebut dihapus dan hanya terdapat tiga posisi yang dilarang rangkap jabatan sebagai DPA. Posisi tersebut adalah pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah, dan pejabat lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 21 September 2024, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga Palur

Jogja
| Sabtu, 21 September 2024, 00:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement