Advertisement
Undang-Undang Wantimpres Disahkan, Ini Daftar Pasal yang Dianggap Kontroversial
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan DPR menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Kamis (19/9/2024) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto mengatakan perubahan UU tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres.
Advertisement
Lebih lanjut, Wihadi menuturkan secara garis besar ada delapan poin yang menjadi substansi perubahan dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 ini. Kendati demikian, terdapat beberapa jumlah pasal kontroversial dalam UU Wantimpres.
BACA JUGA: Pilkada Bantul, Setiap Calon Kepala Daerah Dikawal 4 Personel Polres Bantul 24 Jam Penuh
Berikut ini sejumlah pasal kontroversial dalam UU Wantimpres yang baru saja disahkan:
Wantimpres Sejajar dengan Lembaga Negara Lain
Pasal 2 menyatakan bahwa Wantimpres RI adalah lembaga negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga negara lain. Pasal ini mengubah ketentuan pasal sebelumnya yang menyebut Wantimpres RI berkedudukan di bawah presiden.
Tidak Ada Batasan Jumlah Anggota Wantimpres
Pasal 7 ayat 1 memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota Wantimpres RI sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pasal ini mengubah ketentuan pasal sebelumnya yang membatasi hanya delapan anggota saja.
Syarat Menjadi Wantimpres Tak Perlu Keahlian Khusus
Terdapat tujuh syarat menjadi anggota Wantimpres, tetapi dari semua syarat itu, tidak lagi mewajibkan anggota memilili keahlian khusus di bidang pemerintahan dalam memberikan pertimbangannya kepada presiden.
Adapun ketujuh syarat tersebut berada dalam pasal 8:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Warga negara Indonesia;
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai sifat kenegarawanan;
Sehat jasmani dan rohani;
Jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Anggota Wantimpres berstatus pejabat negara
Pasal 9 ayat 4 menyatakan bahwa anggota Wantimpres RI berstatus sebagai pejabat negara. Pasal ini adalah ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Wantimpres.
Pimpinan Parpol hingga Ormas Bisa Jadi Wantimpres
Pasal 12 ayat 1 memperbolehkan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) dapat rangkap jabatan dan menjadi Wantimpres RI. Padahal dalam ketentuan sebelumnya, pimpinan partai dan ormas dilarang menjadi Wantimpres RI.
Adapun kini larangan tersebut dihapus dan hanya terdapat tiga posisi yang dilarang rangkap jabatan sebagai DPA. Posisi tersebut adalah pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah, dan pejabat lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penanda Batas DIY Disayembarakan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftar Kampus di Jogja Membludak, UGM-UII Catat Kenaikan Signifikan
- Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
Advertisement
Advertisement







