Advertisement

Kemenhut Segel Empat Pihak Terkait Banjir Sumatera

Newswire
Sabtu, 06 Desember 2025 - 21:37 WIB
Maya Herawati
Kemenhut Segel Empat Pihak Terkait Banjir Sumatera Kondisi permukiman warga di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pasca terjangan banjir bandang yang menyebabkan sebagian lahan warga hilang dan berubah menjadi aliran sungai, Jumat (28/11/2025). ANTARA/ist-Dok Warga - Sudirman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat subjek hukum yang diduga memicu banjir dan longsor di Sumatera, dengan delapan pihak lain menunggu tindakan lanjutan berdasarkan hasil operasi penegakan hukum (6/12/2025).

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Sabtu (6/12/2025).

Advertisement

Ia memastikan melakukan penindakan hukum secara tegas terkait dengan persoalan tersebut. Ia juga menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.

Sebanyak empat subjek yang telah disegel oleh Kemenhut, yakni Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan dan PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, serta PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan. Selain itu, pihaknya telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya untuk segera dilakukan penyegelan.

"Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," ujar dia.

Ia memastikan akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Peringatan Hakordia di Malioboro, Trayek Trans Jogja Dialihkan

Peringatan Hakordia di Malioboro, Trayek Trans Jogja Dialihkan

Jogja
| Sabtu, 06 Desember 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu yang Sarat Makna

Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu yang Sarat Makna

Wisata
| Sabtu, 06 Desember 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement