Kasus Keracunan MBG Berpeluang Diproses Pidana dan Perdata, Polisi Harus Proaktif
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya denda sebesar 300% dari kerugian. Denda ini dikenakan bagi rumah sakit yang mencurangi dan menimbulkan fraud dalam penggunaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pemberlakuan denda ini diharapkan dapat menekan potensi fraud yang merugikan negara, seperti tindakan medis yang tidak perlu atau klaim fiktif.
"Jika ada tindakan tidak perlu atau invoice fiktif, saya sarankan dendanya 300% dari tagihan yang tidak benar. Hal ini mungkin bisa membuat jera. Tidak semuanya harus dipenjara. Jika dokter semua dipenjara atau rumah sakit ditutup, masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa mendapatkan layanan," kata Alexander di Jakarta, Kamis (19/9/2024), seusai menghadiri agenda BPJS Kesehatan.
KPK sebelumnya, bersama Tim Gabungan BPJS Kesehatan, menemukan indikasi kecurangan di tiga rumah sakit terkait klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Alexander mengungkapkan, fraud ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp35 miliar. Meski demikian, dia belum membeberkan perkembangan terbaru dari kasus tersebut.
Alexander juga menambahkan bahwa tidak semua fraud dapat dikategorikan sebagai korupsi. Kecurangan yang berpotensi menjadi korupsi adalah yang menggunakan modus klaim fiktif, seperti daftar obat yang tidak diberikan kepada pasien namun tetap ditagihkan.
"Fraud kesehatan yang merupakan korupsi adalah yang melibatkan pembayaran tanpa adanya layanan nyata, seperti overbilling atau daftar obat yang tidak pernah diberikan. Karena ini adalah uang masyarakat melalui BPJS Kesehatan, maka bisa dikategorikan sebagai korupsi," jelasnya.
BACA JUGA: Pilkada Bantul, Setiap Calon Kepala Daerah Dikawal 4 Personel Polres Bantul 24 Jam Penuh
Menanggapi usulan KPK, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menilai ide tersebut sebagai langkah yang baik dan patut dipertimbangkan. Ghufron juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sedang mengkaji mekanisme insentif dan disinsentif bagi peserta BPJS Kesehatan yang merokok.
Namun, Ghufron menegaskan bahwa semua kebijakan masih dalam tahap wacana dan menunggu persetujuan Dewan Pengawas. "Ini masih bertahap, kami tidak ingin membuat kebijakan yang bersifat destruktif. Semua dilakukan perlahan tapi pasti," katanya.
Peraturan terkait dengan fraud dalam dana JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut, fasilitas kesehatan yang melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga denda. Jika pelanggaran dilakukan oleh tenaga kesehatan atau penyedia obat dan alat kesehatan, sanksi dapat berupa pencabutan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Sebanyak 44% Gen Z menyebut minimnya jaringan profesional sebagai hambatan mencari kerja. Simak enam tips networking dari Nicole Leverich.
Persebaya Surabaya bermain imbang 1-1 dengan Garudayaksa FC. Gol Alex Martins dibalas Al Hamra Hehanussa pada menit ke-89 setelah pengecekan VAR.
PSM Makassar bermain imbang 2-2 melawan Persita pada pekan ketiga Super League 2026/2027. Ananda Raehan dan Stefan Jevtoski mencetak gol untuk tuan rumah.
Singapore Airlines dinobatkan sebagai maskapai terbaik dunia 2026 versi Skytrax. Ini gelar keenam SIA. Qatar Airways turun ke posisi kedua.
Reza Arap membantu 27 sekolah terdampak gempa di NTT dengan dana pribadi. Ia juga mengungkap kabar ibunya yang mengidap tumor dan meminta doa.