Advertisement

KPK Ingin Rumah Sakit Curangi Dana BPJS Didenda 300 Persen dari Kerugian

Akbar Maulana al Ishaqi
Jum'at, 20 September 2024 - 18:37 WIB
Maya Herawati
KPK Ingin Rumah Sakit Curangi Dana BPJS Didenda 300 Persen dari Kerugian Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya denda sebesar 300% dari kerugian. Denda ini dikenakan bagi rumah sakit yang mencurangi dan menimbulkan fraud dalam penggunaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pemberlakuan denda ini diharapkan dapat menekan potensi fraud yang merugikan negara, seperti tindakan medis yang tidak perlu atau klaim fiktif.

Advertisement

"Jika ada tindakan tidak perlu atau invoice fiktif, saya sarankan dendanya 300% dari tagihan yang tidak benar. Hal ini mungkin bisa membuat jera. Tidak semuanya harus dipenjara. Jika dokter semua dipenjara atau rumah sakit ditutup, masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa mendapatkan layanan," kata Alexander di Jakarta, Kamis (19/9/2024), seusai menghadiri agenda BPJS Kesehatan.

KPK sebelumnya, bersama Tim Gabungan BPJS Kesehatan, menemukan indikasi kecurangan di tiga rumah sakit terkait klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Alexander mengungkapkan, fraud ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp35 miliar. Meski demikian, dia belum membeberkan perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

Alexander juga menambahkan bahwa tidak semua fraud dapat dikategorikan sebagai korupsi. Kecurangan yang berpotensi menjadi korupsi adalah yang menggunakan modus klaim fiktif, seperti daftar obat yang tidak diberikan kepada pasien namun tetap ditagihkan.

"Fraud kesehatan yang merupakan korupsi adalah yang melibatkan pembayaran tanpa adanya layanan nyata, seperti overbilling atau daftar obat yang tidak pernah diberikan. Karena ini adalah uang masyarakat melalui BPJS Kesehatan, maka bisa dikategorikan sebagai korupsi," jelasnya.

BACA JUGA: Pilkada Bantul, Setiap Calon Kepala Daerah Dikawal 4 Personel Polres Bantul 24 Jam Penuh

Menanggapi usulan KPK, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menilai ide tersebut sebagai langkah yang baik dan patut dipertimbangkan. Ghufron juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sedang mengkaji mekanisme insentif dan disinsentif bagi peserta BPJS Kesehatan yang merokok.

Namun, Ghufron menegaskan bahwa semua kebijakan masih dalam tahap wacana dan menunggu persetujuan Dewan Pengawas. "Ini masih bertahap, kami tidak ingin membuat kebijakan yang bersifat destruktif. Semua dilakukan perlahan tapi pasti," katanya.  

Peraturan terkait dengan fraud dalam dana JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam beleid tersebut, fasilitas kesehatan yang melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga denda. Jika pelanggaran dilakukan oleh tenaga kesehatan atau penyedia obat dan alat kesehatan, sanksi dapat berupa pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Brace Hokky Bawa PSS Sleman Meraih Kemenangan Pertama

Sleman
| Jum'at, 20 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement