KPK Ingin Rumah Sakit Curangi Dana BPJS Didenda 300 Persen dari Kerugian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya denda sebesar 300% dari kerugian. Denda ini dikenakan bagi rumah sakit yang mencurangi dan menimbulkan fraud dalam penggunaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pemberlakuan denda ini diharapkan dapat menekan potensi fraud yang merugikan negara, seperti tindakan medis yang tidak perlu atau klaim fiktif.
Advertisement
"Jika ada tindakan tidak perlu atau invoice fiktif, saya sarankan dendanya 300% dari tagihan yang tidak benar. Hal ini mungkin bisa membuat jera. Tidak semuanya harus dipenjara. Jika dokter semua dipenjara atau rumah sakit ditutup, masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa mendapatkan layanan," kata Alexander di Jakarta, Kamis (19/9/2024), seusai menghadiri agenda BPJS Kesehatan.
KPK sebelumnya, bersama Tim Gabungan BPJS Kesehatan, menemukan indikasi kecurangan di tiga rumah sakit terkait klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Alexander mengungkapkan, fraud ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp35 miliar. Meski demikian, dia belum membeberkan perkembangan terbaru dari kasus tersebut.
Alexander juga menambahkan bahwa tidak semua fraud dapat dikategorikan sebagai korupsi. Kecurangan yang berpotensi menjadi korupsi adalah yang menggunakan modus klaim fiktif, seperti daftar obat yang tidak diberikan kepada pasien namun tetap ditagihkan.
"Fraud kesehatan yang merupakan korupsi adalah yang melibatkan pembayaran tanpa adanya layanan nyata, seperti overbilling atau daftar obat yang tidak pernah diberikan. Karena ini adalah uang masyarakat melalui BPJS Kesehatan, maka bisa dikategorikan sebagai korupsi," jelasnya.
BACA JUGA: Pilkada Bantul, Setiap Calon Kepala Daerah Dikawal 4 Personel Polres Bantul 24 Jam Penuh
Menanggapi usulan KPK, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menilai ide tersebut sebagai langkah yang baik dan patut dipertimbangkan. Ghufron juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sedang mengkaji mekanisme insentif dan disinsentif bagi peserta BPJS Kesehatan yang merokok.
Namun, Ghufron menegaskan bahwa semua kebijakan masih dalam tahap wacana dan menunggu persetujuan Dewan Pengawas. "Ini masih bertahap, kami tidak ingin membuat kebijakan yang bersifat destruktif. Semua dilakukan perlahan tapi pasti," katanya.
Peraturan terkait dengan fraud dalam dana JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut, fasilitas kesehatan yang melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga denda. Jika pelanggaran dilakukan oleh tenaga kesehatan atau penyedia obat dan alat kesehatan, sanksi dapat berupa pencabutan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
Advertisement
Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement