Advertisement

Menkes Budi Heran Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Perundungan di Undip

Newswire
Sabtu, 14 September 2024 - 16:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Menkes Budi Heran Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Perundungan di Undip Menkes Budi Sadikin saat mengunjungi Biofarma beberapa waktu lalu. Ist - kemenkes

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Dilaporkan atas dugaan perundungan peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku heran.

Padahal, katanya, kasus tersebut juga telah diakui juga oleh universitas. "Itu makanya ini jadi aneh. Tapi ya tidak apa-apa, kan sekarang Undip-nya sendiri sudah mengakui ada itu kejadiannya," kata Budi Gunafi ditemui di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Menkes Ungkap Penyebab Harga Obat dan Alat Kesehatan di Indonesia Mahal

Budi menyatakan tidak masalah dilaporkan karena selain diakui oleh pihak universitas, juga ada keluhan yang sampai kepada dirinya dari para korban yang mengalami hal tersebut.

"Kita bukan hanya percaya diri, tetapi kita lakukan yang terbaik saja karena semua orang mengeluh sekali akan hal ini," ucapnya.

Menkes meminta segala tindakan perundungan untuk diakhiri dan tidak usah ditutup-tutupi, terlebih telah ada korban jiwa yang sumbernya diduga kuat akibat tindakan perundungan.

"Dan ini bukan yang pertama meninggal, yang sebelumnya juga udah ada kan, cuma ditutupi. Jadi, udah saatnyalah kita berhentikan praktik-praktik seperti ini. Kasihan dokter-dokter muda kita," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi, Kamis (12/9) lalu, karena dianggap telah menyebarkan berita palsu terkait kasus bullying yang melibatkan calon dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip).

Keduanya dilaporkan oleh perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian dr. Aulia.

Nasser mengatakan berita bohong yang disampaikan oleh Kemenkes RI adalah pernyataan bahwa dr. Aulia meninggal akibat bunuh diri.

Dalam laporan tersebut, Nasser menuntut kedua pejabat Kemenkes RI itu dengan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.

"Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri.

"Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan. Bagaimana perundungan beliau almarhum semester lima, siapa yang mem-bully semester lima?" ujarnya.

Terkait laporan ini, pihak kepolisian mengusulkan untuk adanya mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bawaslu Endus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada di Kulonprogo Tak Hanya Lurah, ASN Juga Terlibat

Kulonprogo
| Rabu, 18 September 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement