Advertisement
Ini 5 Masalah Anggaran Pendidikan yang Dihasilkan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Terdapat lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan yang ditemukan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI. Kelimanya diharapkan dapat dilaksanakan oleh pemerintahan mendatang sejalan dengan amanat konstitusi.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih berharap setiap kesimpulan tersebut menjadi pertimbangan dalam memperbaiki regulasi anggaran pendidikan yang adil sekaligus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
BACA JUGA: Kemenag Buka Beasiswa untuk Santri Kuliah di Luar Negeri
“Kami telah mengadakan 18 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan berbagai pemangku kepentingan. Ada 16 temuan dan 19 rekomendasi yang kami sampaikan. Mudah-mudahan, pemerintah selanjutnya dan Kemendikbudristek yang akan datang bisa menindaklanjutinya,” ujar Abdul Fikri Faqih, Kamis (12/9/2024)
Berikut lima kesimpulan dari Panja Pembiayaan Pendidikan yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi.
Pertama, Panja Pembiayaan Komisi X DPR RI Pendidikan menilai adanya masalah yang krusial terkait kebijakan belanja wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan baik APBN dan APBD, mulai dari aspek perencanaan, penempatan alokasi, implementasi, dan evaluasi.
Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi, serta belum ada kesamaan ideologis antarpemangku kepentingan dalam membuat pendidikan menjadi investasi negara untuk mencerdaskan bangsa.
Ketiga, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang yang berulang terkait anggaran pendidikan, di mana anggaran pendidikan masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan. Hal ini melanggarkan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keempat, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai Transfer ke dana Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak pernah dievaluasi. Adanya penyimpangan substantif ini, membuat pemerintah dan DPR tidak bisa mengetahui efektivitas penggunaan dampak dari anggaran pendidikan yang disalurkan lewat dana TKDD.
Kelima, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai Dana Abadi Pendidikan belum dimanfaatkan secara maksimal. Ketidakmaksimalan ini membuat pembiayaan pendidikan yang disalurkan untuk Dana Abadi Pendidikan tidak berjalan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Viral Lima Wanita Pendaki Ditemukan Menangis Usai Tersesat di Gunung Muria
- Libur Maulid Nabi, 9.061 Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua Dunia
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Rabu 18 September 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Mag 5,1 Guncang Papua
- Elon Musk Tuding Demokrat AS Terlibat Upaya Penghilangan Nyawa Trump
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki, Jasa Marga Tegaskan Tak Ada Penutupan Arus
- Megawati Ajak Negara Dunia Susun Hukum Internasional Berbasis AI
- Pansel Lebih Banyak Meloloskan Capim KPK dari Unsur Polisi dan Jaksa
- Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Urutan 5 Terburuk di Dunia
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Advertisement