Advertisement
Wakil Ketua KPK Dapat Sanksi Sedang, Ini Alasan Dewan Pengawas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijatuhi sanksi sedang oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya berdampak terbatas.
"Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas terhadap dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Advertisement
Tumpak mengungkapkan bobot sanksi yang dijatuhkan terhadap insan KPK yang melakukan pelanggaran kode etik ditentukan oleh dampak yang ditimbulkan oleh pelanggarannya.
"Karena berat ringannya sanksi tu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini, dampaknya masih terbatas pada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," ujarnya.
Tumpak mengatakan dari pertimbangan itulah, sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Nurul Ghufron adalah sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20% selama enam bulan.
Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi, dan melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.
BACA JUGA: Kredit Macet Pinjol 37,17 Persen Berasal dari Gen Z dan Milenial
Kemudian tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
"Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," kata Tumpak.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Gratis Mengandung Gizi Cukup Meski Tanpa Susu
- Tren Permainan "Koin Jagat", Pengamat: Tak Produktif dan Berbahaya
- BMKG Minta Nelayan Pantai Selatan Waspada Gelombang Tinggi 15-16 Januari 2025
- KPK Sita Rp350 Miliar Terkait Suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
- Omzet Pedagang Kantin Sekolah Menurun Terdampak MBG, Begini Respons Kepala BGN
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
Advertisement
Advertisement