Advertisement
Wakil Ketua KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Pimpinan KPK yang sedang menunggu putusan etik itu mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara.
Advertisement
Menurut Ghufron, Kaesang bukan seorang penyelenggara negara sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan ke KPK. "Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan [Kaesang] bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron, Kamis (5/9/2024).
Ghufron juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan suami Erina Gudono ini. "Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.
BACA JUGA: Viral Soal Pesawat Pribadi, Kaesang Disarankan Segera Klarifikasi ke KPK
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara. "Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratifikasi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Meski Danais Dipangkas, Program Strategis Pusat Tetap Dongkrak Ekonomi DIY
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- LaNyalla: Permenpora No.14/2024 Bisa Timbulkan Masalah Ekosistem Olahraga
- Dampak Gempa Mag 4,5 Bekasi: 1 Bangunan Musala Roboh
- Usut Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut, KPK Dalami Pansus DPR RI
- Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK
- Kebakaran Sumur Minyak Blora Belum Dapat Dipadamkan
- Gunung Semeru Alami 4 Kali Erupsi Pagi Ini, Ketinggian Letusan 1 Kilometer
- Konflik Israel-Palestina, Menlu Jerman: Tujuan Kita Jelas Solusi Dua Negara
Advertisement
Advertisement