Advertisement
Komplotan Penadah Mobil Ilegal Diringkus Polda Jateng

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Komplotan penadah mobil ilegal dengan barang bukti 19 unit mobil berbagai merek berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang yang berperan sebagai pemodal kelompok Sukoharjo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Ia menjelaskan tersangka BK, 52, warga Kabupaten Sukoharjo, dan GY, 43, warga Kabupaten Karanganyar, telah memulai aksi kejahatannya sejak tahun 2020.
"Masing-masing tersangka mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli mobil-mobil tanpa dokumen yang diduga merupakan hasil kejahatan," katanya saat merilis kasus tersebut di Semarang, Kamis (29/8/2024).
Dalam satu bulan, komplotan penadah mobil ini mampu menjual sekitar tiga sampai empat mobil tanpa dokumen tersebut. Selain dijual, mobil-mobil ilegal tersebut juga disewakan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
Wakapolda berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.
Ia juga meminta masyarakat yang telanjur membeli kendaraan ilegal tersebut agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anggaran Kementerian PU Naik 37,8 Persen Jadi Rp118,5 Triliun di RAPBN 2026
- BPBD Sebut 204 Bangunan Rusak Akibat Gempa di Poso Sulteng
- 670 Orang Meninggal Dunia, 1.000 Luka Akibat Banjir Bandang Pakistan
- Myanmar Umumkan Akan Gelar Pemilu 28 Desember 2025
- Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
Advertisement

Pemkot Jogja Lirik Kerja Sama Penerbangan YIA-Jeddah dengan Maskapai China
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Meski Bebas Bersyarat, Setnov Wajib Lapor hingga 2029
- PDIP Dinilai Terbiasa Hidup di Dua Alam
- Tiga Tewas, Delapan Lainnya Terluka Pada Penembakan Massal di Brooklyn
- Termasuk Jogja, Cuaca Sejumlah Wilayah di Indonesia Hujan Hari Ini 18 Agustus 2025
- Gempa Poso, Satu Orang Meninggal Dunia
- Banjir Bandang dan Longsor di Pakistan, Lebih dari 350 Oang Tewas
- Pengiriman Paket Bantuan Diterjunkan dari Udara ke Jalur Gaza
Advertisement
Advertisement