Advertisement
Komplotan Penadah Mobil Ilegal Diringkus Polda Jateng
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Komplotan penadah mobil ilegal dengan barang bukti 19 unit mobil berbagai merek berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang yang berperan sebagai pemodal kelompok Sukoharjo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Ia menjelaskan tersangka BK, 52, warga Kabupaten Sukoharjo, dan GY, 43, warga Kabupaten Karanganyar, telah memulai aksi kejahatannya sejak tahun 2020.
"Masing-masing tersangka mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli mobil-mobil tanpa dokumen yang diduga merupakan hasil kejahatan," katanya saat merilis kasus tersebut di Semarang, Kamis (29/8/2024).
Dalam satu bulan, komplotan penadah mobil ini mampu menjual sekitar tiga sampai empat mobil tanpa dokumen tersebut. Selain dijual, mobil-mobil ilegal tersebut juga disewakan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
Wakapolda berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.
Ia juga meminta masyarakat yang telanjur membeli kendaraan ilegal tersebut agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
- Momen Prabowo Subianto Terharu di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
- Truk Molen Tersangkut Jembatan Kereta Api di Jakarta Timur, Begini Penampakannya
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
Advertisement
Sah! Berkas Pendaftaran 3 Paslon Pilkada Bantul 2024 Dinyatakan Memenuhi Syarat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ada Dokumen Penting Ditemukan KPK di Mobil Harun Masiku
- Viral Ditangkap karena Memelihara Landak, Warga Bali Dituntut Bebas oleh Jaksa
- Endus Potensi Dugaan Penyelewengan PON Aceh-Sumut, Mabes Polri Resmi Bentuk Satgas
- Jika Menang Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Rp200 Juta untuk RW
- KPK Akui Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
- KemenPPPA Akui Partisipasi Perempuan dalam Pilkada Masih Minim
- Jokowi Resmi Canangkan Wanagama Nusantara di IKN
Advertisement
Advertisement