Advertisement
Pansus DPR Temukan Banyak Travel Haji Tak Beri Layanan Maksimal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI menemukan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji tidak memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji khusus.
Anggota Pansus Haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan, beberapa PIHK ini semena-mena terhadap jemaah haji khusus meski para jemaah haji sudah membayar mahal untuk berangkat ke Arab Saudi. “Bahkan mohon maaf ada yang menipu para jemaahnya. Dia sudah membayar mahal tetapi pelayanannya tidak maksimal,” kata Selly dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Bina Haji Khusus dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Pansus Hak Angket Haji Sebut Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Sesuai
Selly kemudian meminta penjelasan Jaja mengenai Standard Operating Procedure (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dikeluarkan oleh Kemenag. Dia juga sempat menanyakan peran Jaja dan timnya dalam menghadapi PIHK-PIHK yang bermasalah tersebut.
Jaja menyebut akan menyerahkan SOP dan SPM kepada Pansus DPR RI. Mengingat, dirinya baru dilantik pada 28 Desember 2023. “SOP-nya nanti akan kami sampaikan,” jawabnya. Selly dalam kesempatan ini juga mengungkapkan bahwa Kemenag saat ini telah mengeluarkan banyak izin untuk penerbitan PIHK-PIHK baru.
Anggota Komisi VIII itu menduga, PIHK baru ini justru digunakan untuk mengakomodir 10.000 kuota tambahan yang memang dialihkan untuk haji khusus. Berkaitan dengan penerbitan izin, Jaja mengakui bahwa pihaknya telah menerbitkan sekitar 75 izin untuk PIHK baru sepanjang 2024. Namun, pihaknya tidak dapat menghentikan pengajuan izin tersebut lantaran dapat menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA : KPK Siap Menerjunkan Tim Jika Diminta Bantu Pansus Angket Haji
“Berkaitan dengan izin, kita tidak bisa menyetop izin itu karena memang Cipta Kerja menyatakan itu tidak bisa kita hentikan,” ujarnya.
Pemerintah melalui Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur soal PIHK. Dalam beleid ini, pemerintah menyebut bahwa PIHK harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapat izin. Selain itu, melalui Pasal 63 ayat 1 huruf c, PIHK wajib memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Jokowi Bertemu Sultan HB X di Jogja, Ini Hasil Pertemuannya
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Tren Permainan "Koin Jagat", Pengamat: Tak Produktif dan Berbahaya
- BMKG Minta Nelayan Pantai Selatan Waspada Gelombang Tinggi 15-16 Januari 2025
- KPK Sita Rp350 Miliar Terkait Suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
- Omzet Pedagang Kantin Sekolah Menurun Terdampak MBG, Begini Respons Kepala BGN
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
- DPR RI Dukung Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak
Advertisement
Advertisement