Advertisement
Antisipasi Demo Susulan, Polisi Blokade Jalan Menuju KPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mengantisipasi demontrasi susulan, Kepolisian memasang barikade beton mengelilingi area depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Tak hanya itu, sejumlah ruas jalan menuju gedung KPU ditutup seperti jalan Imam Bonjol, Menteng. "Kami tetap antisipasi memasang barikade beton untuk adanya aksi di sekitar kawasan KPU RI hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
Advertisement
BACA JUGA: Rencana Aksi Demontrasi Partai Buruh Hari Ini di Gedung KPU Dibatalkan
Berdasarkan pantauan di lapangan pukul 11.00 WIB barikade beton sudah terpasang di area KPU RI. Tampak juga sejumlah kendaraan taktis dari Polda Metro Jaya di sekitar lokasi.
Selain itu, sejumlah personel Kepolisian maupun TNI bersiaga menjaga sekitar lokasi, mulai dari area luar KPU hingga di dalam gedung. Namun, belum terlihat massa aksi yang hadir dan melakukan demonstrasi.
Para pedagang kaki lima (PKL) pun dilarang berjualan di area KPU RI sehingga kawasan hanya diisi oleh kendaraan pengamanan dan pembatas jalan.
Kepolisian mengerahkan 1.293 personel gabungan untuk antisipasi pengamanan adanya aksi beberapa elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI.
"Untuk berjaga dan mengantisipasi, dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.293 personel gabungan," katanya.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Susatyo menyebutkan, personel keamanan ditempatkan di sekitar Gedung KPU untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung KPU RI.
KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Cegah Gesekan, KPU Gunungkidul Batasi Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DK PBB Perpanjang Sanksi untuk Sudah Selama Setahun
- KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Terkait TPPU Eks Gubernur Maluku Utara
- Bertolak ke IKN, Wapres Mengikuti Sidang Kabinet Bersama Jokowi
- Pembunuhan Aktivis HAM Aysenur oleh Israel, Rusia: Itu Peristiwa Tragis
- Rakyat Pro Palestina di Inggris, Protes Kebijakan Pemerintah yang Masih Jual Senjata ke Israel
- Kemenhub Tegaskan Belum Ada Kenaikan Harga Tiket KRL
- Ini 5 Masalah Anggaran Pendidikan yang Dihasilkan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI
Advertisement
Advertisement