Advertisement

Minta Kenaikan UMP 2025, Buruh Bakal Gelar Demo di Istana Besok

Ni Luh Anggela
Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:27 WIB
Arief Junianto
Minta Kenaikan UMP 2025, Buruh Bakal Gelar Demo di Istana Besok Foto ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Buruh dari berbagai konfederasi dan federasi akan menggelar aksi demo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka menuntut pemerintah menaikkan upah minimum (UMP) 2025 dan mencabut UU Cipta Kerja.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan aksi demo buruh dilakukan serentak di 38 provinsi, mulai 24-31 Oktober 2024 2024. “Aksi ini akan berantai dimulai dari 24 [Oktober 2024] dan akan dilakukan di 38 provinsi,” kata Iwan, Rabu (23/10/2024).

Advertisement

Dalam aksi kali ini, kalangan buruh meminta agar upah minimum tahun depan naik sebesar 8%-10%, termasuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

Menurutnya, upah minimum yang menjadi salah satu tonggak bagi buruh untuk mendapat penghasilan hingga saat ini dikanalisasi oleh regulasi yang ada, dalam hal ini PP No.51/2023.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan alfa sebagai salah satu formulasi dalam penetapan upah minimum. Akibatnya, upah minimum sangat kecil kenaikannya. 

Menurut survei yang dilakukan serikat buruh, kenaikan upah seharusnya di atas rata-rata 5%. Hal ini dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan sehari-hari, tidak hanya makanan, tetapi juga kebutuhan lain seperti pendidikan dan kebutuhan anak.

BACA JUGA: Kenaikan Upah Buruh 2024 di DIY, Apindo: Butuh Win Win Solution!

Belum lagi, saat ini sedang terjadi penurunan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang rendah, maka buruh akan semakin sulit untuk meningkatkan konsumsi. “Intinya, urgensi daripada pekerja/buruh menuntut itu karena daya beli buruh kan sudah menurun. Sekarang deflasi sudah lima bulan berturut-turut sementara kebutuhan buruh itu ditentukan oleh penghasilan,” ujar dia

Selain menuntut kenaikan upah, kalangan buruh mendesak pemerintah baru untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, utamanya klaster ketenagakerjaan. 

Sebagai informasi, kalangan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi akan dilakukan pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Depan Balai Kota Jakarta dan Patung Kuda Indosat.

Adapun tujuan aksi yaitu Istana Negara Jakarta. Iwan mengharapkan, aksi buruh kali ini tidak lagi di kanalisasi oleh aparat penegak hukum. “Tujuan kita di istana presiden, maka kita harus di istana presiden. Tidak ada lagi kita diminta untuk di patung kuda dan lain sebagainya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perubahan Kementerian di Era Prabowo Berdampak ke Daerah, Begini Respons Pemkab Sleman

Sleman
| Rabu, 23 Oktober 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement