Advertisement

Wakil Ketua DPR RI Janji Serap Aspirasi Masyarakat Terkait RUU Pilkada

Newswire
Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:57 WIB
Sunartono
Wakil Ketua DPR RI Janji Serap Aspirasi Masyarakat Terkait RUU Pilkada Pilkada 2024 - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

Dia menyebut sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) juga sempat menemui perwakilan massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Advertisement

"Kami juga tadi sudah menerima beberapa perwakilan dan kami akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA : Butet Kartaredjasa Ikut Demo Jogja Memanggil Tolak Pengesahan RUU Pilkada

Menurut dia, aksi unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi yang sah saja untuk dilakukan. Namun, ia mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalani proses demokrasi, baik yang setuju maupun kurang yang sepakat dengan menggelar aksi-aksi, mari kita jaga agar suasana tetap sejuk, suasana Indonesia," tuturnya.

Namun dia menyebut batalnya Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi ini karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

"Jadi begini, aspirasi dari masyarakat itu kita dengar, tapi mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak memungkinkan, gitu saja," ucapnya.

Ketika ditanyakan apakah dirinya akan menemui massa aksi yang berkerumun di depan Gedung DPR RI, Dasco menyebut tidak ingin mencari popularitas. "Kami kan bukan mau cari populer," kata dia.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

BACA JUGA : Kelas Dikosongkan, Mahasiswa UGM Turun ke Jalan Protes Pengesahan UU Pilkada

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

3 Layanan Baru RS Jiwa Grhasia: Menjawab Kebutuhan Pelanggan

Sleman
| Kamis, 12 September 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement