Advertisement
Soroti Pembebasan Ronald Tannur, DPR Bakal Panggil MA dan KY, Sahroni: Hakim Brengsek

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR akan memanggil Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial usai menggelar rapat dengar pendapat umum dengan kuasa hukum dan keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29), korban dari Gregorius Ronald Tannur, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (29/7/2024).
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni pun meminta keterangan dari kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq, terkait jalannya persidangan kasus pembunuhan oleh tersangka Ronald Tannur. Dia bingung karena di dalam persidangan seakan berkesimpulan bahwa Dini meninggal karena alkohol.
Advertisement
BACA JUGA: Ilegal, Tujuh Toko Miras di Depok Disegel Satpol PP
"Sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada. Apakah itu menyebabkan kematian? Ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian, yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut dada dan hati," jelas kuasa hukum keluarga Dini, Dimas dalam rapat.
Mendengar penjelasan tersebut, Sahroni pun mengeluarkan umpatan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang memimpin persidangan saat itu. "Hakim brengsek," ujarnya dengan nada tinggi.
Tak hanya Sahroni, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman juga sempat mengucapkan umpatan. Ketika itu, Habiburokhman meminta kuasa hukum untuk menampilkan foto korban sebelum diautopsi.
Kuasa hukum pun menampilkan foto lengan korban yang tampak ada bekas ban mobil kendaraan tersangka Ronald Tannur. Habiburokhman melemparkan umpatan ke Ronal Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR RI nonaktif Fraksi PKB Edward Tannur. "Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas terdakwa Ronald Tannur atas dakwaan terkait pembunuhan Dini.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Atas putusan tersebut, Komisi III DPR menyatakan akan memanggil Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus almarhum Dini. Komisi III berpendapat, terdapat banyak kejanggalan dari putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
Advertisement
Advertisement