Advertisement

Soroti Pembebasan Ronald Tannur, DPR Bakal Panggil MA dan KY, Sahroni: Hakim Brengsek

Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 29 Juli 2024 - 21:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Soroti Pembebasan Ronald Tannur, DPR Bakal Panggil MA dan KY, Sahroni: Hakim Brengsek Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR akan memanggil Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial usai menggelar rapat dengar pendapat umum dengan kuasa hukum dan keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29), korban dari Gregorius Ronald Tannur, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (29/7/2024).

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni pun meminta keterangan dari kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq, terkait jalannya persidangan kasus pembunuhan oleh tersangka Ronald Tannur. Dia bingung karena di dalam persidangan seakan berkesimpulan bahwa Dini meninggal karena alkohol.

Advertisement

BACA JUGA: Ilegal, Tujuh Toko Miras di Depok Disegel Satpol PP

"Sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada. Apakah itu menyebabkan kematian? Ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian, yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut dada dan hati," jelas kuasa hukum keluarga Dini, Dimas dalam rapat.

Mendengar penjelasan tersebut, Sahroni pun mengeluarkan umpatan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang memimpin persidangan saat itu. "Hakim brengsek," ujarnya dengan nada tinggi.

Tak hanya Sahroni, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman juga sempat mengucapkan umpatan. Ketika itu, Habiburokhman meminta kuasa hukum untuk menampilkan foto korban sebelum diautopsi. 

Kuasa hukum pun menampilkan foto lengan korban yang tampak ada bekas ban mobil kendaraan tersangka Ronald Tannur. Habiburokhman melemparkan umpatan ke Ronal Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR RI nonaktif Fraksi PKB Edward Tannur. "Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas terdakwa Ronald Tannur atas dakwaan terkait pembunuhan Dini.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Atas putusan tersebut, Komisi III DPR menyatakan akan memanggil Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus almarhum Dini. Komisi III berpendapat, terdapat banyak kejanggalan dari putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement