Advertisement
Soroti Pembebasan Ronald Tannur, DPR Bakal Panggil MA dan KY, Sahroni: Hakim Brengsek
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR akan memanggil Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial usai menggelar rapat dengar pendapat umum dengan kuasa hukum dan keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29), korban dari Gregorius Ronald Tannur, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (29/7/2024).
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni pun meminta keterangan dari kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq, terkait jalannya persidangan kasus pembunuhan oleh tersangka Ronald Tannur. Dia bingung karena di dalam persidangan seakan berkesimpulan bahwa Dini meninggal karena alkohol.
Advertisement
BACA JUGA: Ilegal, Tujuh Toko Miras di Depok Disegel Satpol PP
"Sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban? Ada. Apakah itu menyebabkan kematian? Ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian, yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut dada dan hati," jelas kuasa hukum keluarga Dini, Dimas dalam rapat.
Mendengar penjelasan tersebut, Sahroni pun mengeluarkan umpatan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang memimpin persidangan saat itu. "Hakim brengsek," ujarnya dengan nada tinggi.
Tak hanya Sahroni, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman juga sempat mengucapkan umpatan. Ketika itu, Habiburokhman meminta kuasa hukum untuk menampilkan foto korban sebelum diautopsi.
Kuasa hukum pun menampilkan foto lengan korban yang tampak ada bekas ban mobil kendaraan tersangka Ronald Tannur. Habiburokhman melemparkan umpatan ke Ronal Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR RI nonaktif Fraksi PKB Edward Tannur. "Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas terdakwa Ronald Tannur atas dakwaan terkait pembunuhan Dini.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Atas putusan tersebut, Komisi III DPR menyatakan akan memanggil Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus almarhum Dini. Komisi III berpendapat, terdapat banyak kejanggalan dari putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
- KA Prameks Kutoarjo Jogja Operasikan Empat Perjalanan pada Jumat
- Jenazah Bos Jarum Akan Disemayamkan di Jakarta dan Kudus
- Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
- Jemaah Salat Id di Masjid Gedhe Meluber hingga Sekitar Alun-Alun
- Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
- Prabowo Sentil Mobil Dinas Gubernur Rp8 Miliar
Advertisement
Advertisement








