Advertisement
Kasus Mutilasi Ngawi, Polda Jatim Turunkan Ahli Forensik Periksa Kejiwaan Pelaku
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengakui pihaknya menurunkan tiga ahli forensik untuk melakukan pemeriksaan dan menganalisis kondisi kejiwaan pelaku mutilasi mayat dalam koper di Ngawi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama kurang lebih enam jam, dari pagi hingga siang. Hasilnya masih dalam proses analisis, nanti akan kami sampaikan apakah tersangka memiliki kecenderungan psikopat atau tidak," kata Dirmanto dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (1/2/2025).
Advertisement
Meskipun rekaman CCTV menunjukkan bahwa tersangka dan korban terlihat akrab sebelum kejadian, lanjut Dirmanto, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya permasalahan di antara keduanya sebelum aksi keji tersebut terjadi. "Dari rekaman CCTV terlihat, mereka tampak baik-baik saja. Namun, setelah kami dalami lebih jauh, ternyata ada permasalahan yang melibatkan keduanya. Ini yang sedang kami selidiki lebih lanjut," tuturnya.
Dirmanto menyebut saat ini pihaknya masih menganalisis potongan-potongan rekaman video serta melakukan pendalaman terkait motif pelaku. "Kami masih melihat penggalan-penggalan video yang ada untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi sebelum peristiwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK, 29, diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Jasad Perempuan dalam Koper di Ngawi Ditangkap, Polisi Dalami Motif
Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1/2025). Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1/2025). Tersangka RTH mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A (32) sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Putuskan untuk Membangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten-Jatim, Ini Tujuannya
- Minta Investigasi Penembakan WNI, Indonesia Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 2 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penutupan Kampung Rusia di Bali Menjadi Perhatian Khusus Kemenpar
- Kawasan Pergudangan di Tangerang Terbakar, Belasan Gudang Habis Dilalap Api
- Prabowo Putuskan untuk Membangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten-Jatim, Ini Tujuannya
- Tak Hanya di Gunungkidul, 2 Daerah Ini Juga Dilanda Gempa di 10 Jam Terakhir
- Kian Mengkhawatirkan, Jawa Timur Tetapkan Status Darurat PMK Ternak
- KPK Ungkap Perkembangan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
- Pastikan Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang, Wamendagri: Pelaksanaannya Sebelum Ramadan
Advertisement
Advertisement