Advertisement
Kasus Mutilasi Ngawi, Polda Jatim Turunkan Ahli Forensik Periksa Kejiwaan Pelaku

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengakui pihaknya menurunkan tiga ahli forensik untuk melakukan pemeriksaan dan menganalisis kondisi kejiwaan pelaku mutilasi mayat dalam koper di Ngawi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama kurang lebih enam jam, dari pagi hingga siang. Hasilnya masih dalam proses analisis, nanti akan kami sampaikan apakah tersangka memiliki kecenderungan psikopat atau tidak," kata Dirmanto dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (1/2/2025).
Advertisement
Meskipun rekaman CCTV menunjukkan bahwa tersangka dan korban terlihat akrab sebelum kejadian, lanjut Dirmanto, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya permasalahan di antara keduanya sebelum aksi keji tersebut terjadi. "Dari rekaman CCTV terlihat, mereka tampak baik-baik saja. Namun, setelah kami dalami lebih jauh, ternyata ada permasalahan yang melibatkan keduanya. Ini yang sedang kami selidiki lebih lanjut," tuturnya.
Dirmanto menyebut saat ini pihaknya masih menganalisis potongan-potongan rekaman video serta melakukan pendalaman terkait motif pelaku. "Kami masih melihat penggalan-penggalan video yang ada untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi sebelum peristiwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK, 29, diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Jasad Perempuan dalam Koper di Ngawi Ditangkap, Polisi Dalami Motif
Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1/2025). Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1/2025). Tersangka RTH mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A (32) sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Warga Meriahkan Hantaru 2025 di Sport Center Sumberagung Jetis
- Pasukan AS Awasi Gencatan Senjata Israel-Palestina
- Pakar Hukum Lakukan Eksaminasi Terhadap Putusan Tom Lembong
- Tiba-tiba Lupa Sesaat, Bisa Jadi Mengalami Brain Fog
- GIPI Dihapus Pemerintah, DPP Akan Surati Presiden Prabowo
- Presiden Madagaskar Tuding Perebutan Kekuasaan Secara Ilegal
- Penyebab Nobel Perdamaian 2025 Machado Disorot, Pernah Dukung Israel
Advertisement
Advertisement