Kasus MBG, Motor Listrik Tak Disita Meski Ada Dugaan Mark Up
Kejagung memastikan motor listrik dalam kasus korupsi MBG tidak disita. Penyidik hanya ambil sampel meski ada dugaan mark up.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, MEDAN—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara mendakwa Mia Audina (24), seorang mahasiswi warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan karena menjadi telemarketing (pemasaran jarak jauh) judi online.
"Kasus ini terjadi pada Jumat [26/1], petugas Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa melakukan praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan," ucap JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.
BACA JUGA : Ada Potensi ASN Terjerat Pinjol dan Judi Online, Ini Langkah yang Diambil Pemkab Sleman
Pihaknya melanjutkan, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi praktik judi online di kawasan Jalan Perbatasan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti satu unit handphone berisikan situs judi online.
"Dalam handphone itu ditemukan percakapan antara terdakwa dengan member [anggota] judi online di situs tersebut," kata Nurhendayani di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.
Kepada polisi, ujar dia, terdakwa sempat menjelaskan caranya kerja sebagai tenaga pemasaran jarak jauh di situs judi online. Awalnya terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akun, kemudian terdakwa mengetik di pencarian BTDB (barter database). "Setelah itu, terdakwa mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Ajakan dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengirim pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut," katanya.
Apabila orang tersebut setuju untuk BTDB, papar dia, maka terdakwa bisa memulai percakapan dari pesan WhatsApp, dan menawarkan bermain di situs judi online.
"Jika calon member tertarik untuk bermain, maka terdakwa mendaftarkan akun calon member dan nomor rekening pemain di situs judi online, di mana calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50 ribu," sebut Nurhendayani.
Setelah terdaftar, kemudian pemain mendeposit akun judi dengan cara mentransfer ke rekening yang tertera pada situs judi online tersebut. "Ketika deposit telah masuk, pemain dapat melakukan perjudian online. Ada banyak jenis permainan di situs judi online yang ditawarkan oleh terdakwa, yakni judi bola, judi slot, togel, kasino dan tembak ikan," tuturnya.
Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapatkan gaji Rp1 juta dan bonus sebesar Rp25 ribu per member dari Ketty Alias Jeje yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online sebagai mata pencaharian untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," tegas JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primer.
"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana tentang Perjudian sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," jelas Nurhendayani.
Setelah pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda persidangan sampai pekan depan. "Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/7) mendatang," kata Sulhanuddin sembari meminta JPU menghadirkan para saksi dari pihak kepolisan yang menangkap terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung memastikan motor listrik dalam kasus korupsi MBG tidak disita. Penyidik hanya ambil sampel meski ada dugaan mark up.
Kelurahan Wirobrajan mematangkan Program Makan Bergizi Gratis untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dengan skema distribusi per RW.
YIA menuntaskan 100 persen balik nama sertifikat lahan dengan BPHTB Rp0, memperkuat legalitas aset dan pengembangan kawasan aerotropolis Kulon Progo.
Pemerintah menyiapkan revisi Tarif Batas Atas tiket pesawat dengan skema baru yang mempertimbangkan harga avtur, kurs, dan kebutuhan masyarakat.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000, tersedia 14 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.