Advertisement

Pengadilan Bebaskan Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Menginjak Martabat Manusia

Newswire
Rabu, 10 Juli 2024 - 10:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pengadilan Bebaskan Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Menginjak Martabat Manusia Ilustrasi perbudakan mantan bupati langkat. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disesalkan oleh Komnas HAM.

Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut. "Kami menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban, utamanya keluarga korban yang telah meninggal dunia,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Seluas 6X6 Meter, Kerangkeng Milik Bupati Langkat Tampung 48 Orang

Atas proses peradilan yang dilakukan Majelis Hakim PN Stabat, Komnas HAM menilai lembaga-lembaga pengawas peradilan, seperti Komisi Yudisial, perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses tersebut. "Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan atasi atas kasus tersebut,” kata dia.

Ia mengatakan, putusan membebaskan Terbit Rencana yang merupakan seorang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia, menjadi kontra produktif dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam memerangi TPPO yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

“Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penguatan, pencegahan, dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, agar memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya kejahatan tersebut.

Diketahui bahwa dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/7), Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.

BACA JUGA: Bupati Langkat di Pusaran Suap dan Perbudakan Manusia

Kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022

Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Namun, ia mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

Terhadap kasus ini, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan yang mana hasilnya ditemukan sejumlah temuan, diantaranya adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement