Advertisement
Sejumlah Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Melarikan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, LANGKAT - Sejumlah lelaki yang dikurung dalam kerangkeng besi di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana melarikan diri. Kini tidak ada lagi penghuni di kerangkeng tersebut.
Menurut saksi mata, Jupri, suasana di sekitar kediaman pribadi Cana memanas dan berujung tidak kondusif saat polisi mendatangi lokasi pada Senin (24/1/2022) siang. Warga yang awalnya sedikit, berangsur tambah banyak setelah mendengar informasi bahwa petugas akan membawa para penghuni kerangkeng. Bahkan, massa mengadang dan mengusir petugas.
Advertisement
Saat suasana tidak kondusif, para penghuni kerangkeng turut memberontak dengan cara mengguncang sel dan coba melarikan diri. Mereka diduga takut akan dibawa petugas Kepolisian. Upaya kabur ini akhirnya berhasil setelah warga lain datang dan membantu mereka. Massa memberi sebongkah batu yang kemudian dipakai para penghuni merusak gembok kerangkeng.
"Kosong. Mulai semalam sudah kosong setelah melarikan diri," kata Jupri kepada Bisnis, Selasa (25/1/2022).
Pada Senin (24/1/2022) siang, belasan personel Kepolisian menyambangi kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana. Tujuan mereka ingin menelusuri keberadaan orang-orang yang dikurung dalam kerangkeng besi dalam rumah tersebut.
Akan tetapi, kedatangan polisi tidak ditolak oleh warga. Mereka bahkan mengadang dan mengusir petugas karena hendak membawa para penghuni kerangkeng tersebut.
"Suasananya langsung tidak kondusif. Warga melarang dan mengusir polisi karena akan membawa orang-orang di kerangkeng itu," kata Jupri.
Karena situasi memanas dan jumlah petugas kalah dibanding massa, pihak kepolisian akhirnya tidak berhasil membawa orang-orang di dalam kurungan itu. "Tidak jadi dibawa," kata Jupri.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi membantah petugas telah berupaya menggerebek tempat kurungan orang di kediaman pribadi Cana. "Belum ada," kata Hadi kepada Bisnis, Senin (24/1/2022).
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Sumatra Utara telah membentuk tim gabungan untuk menelusuri keberadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi Cana.
Sejauh ini, didapati informasi bahwa ruangan berbetuk sel tahanan itu sudah dibangun Cana sejak 2012 lalu. Akan tetapi, sejauh ini yang bersangkutan belum mengantongi izin.
Cana disebut-sebut menggunakan ruangan itu untuk mengurung para pecandu narkoba. Para pecandu ini, menurut Ahmad, diserahkan sendiri oleh pihak keluarga. Mereka juga memiliki perjanjian tersendiri mengenai ini.
"Pihak keluarga menyerahkan kepada pengelola untuk pembinaan. Mereka adalah pencandu narkoba dan kenakalan remaja," kata Ahmad saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Menurut Ahmad, jumlah penghuni kerangkeng di rumah pribadi Cana awalnya berkisar 48 orang. Namun belakangan menjadi 30 orang karena sebagian telah dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing.
Selama ini, lanjut Ahmad, mereka dipekerjakan Cana di pabrik kelapa sawit miliknya. "Warga binaan ini tidak diberi upah, karena mereka dalam pembinaan. Diberi ekstra puding dan makan," ujar Ahmad.
Akan tetapi, Ahmad tidak memberi respons saat kembali ditanya mengenai kegagalan petugas saat hendak membawa orang-orang dari kerangkeng besi itu pada Senin (24/1/2022).
Seperti diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana kembali menjadi sorotan. Setelah terjerat kasus suap, Cana dilaporkan soal dugaan perbudakan manusia. Laporan ini dilayangkan LSM Migrant Care ke Komnas HAM, Jakarta, pada Senin (24/1/2021).
Menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, dugaan perbudakan ini terungkap saat petugas KPK menyambangi kediaman Cana beberapa waktu lalu.
Di belakang rumah itu, terdapat setidaknya dua unit sel menyerupai kerangkeng yang terbuat dari besi. Disebut-sebut sudah ada 40 orang yang pernah dikurung di dalamnya.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," kata Anis.
Menurut Anis, mereka akan kembali dikurung di kerangkeng setelah bekerja. Di tempat itu, para pekerja paksa ini tidak memiliki akses komunikasi dan terisolir dari dunia luar.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.
Jika terbukti, lanjut Anis, Cana telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus prinsip-prinsip pekerjaan layak berbasis HAM sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan tim untuk menginvestigasi laporan soal perbudakan manusia oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Jika menemukan indikasi, maka Komnas HAM akan lanjut melaporkannya ke Kepolisian. "Kami segera mengirim tim untuk menginvestigasi," kata Taufan kepada Bisnis.
Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak membenarkan terdapat kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana. Bahkan, Panca melihat langsung keberadaan tempat itu saat membantu KPK menggelar operasi.
Menurutnya, kerangkeng itu dipergunakan Cana untuk mengurung sejumlah orang yang mengalami kecanduan narkoba.
Dengan kata lain, tempat itu digunakan sebagai panti rehabilitasi. Walau begitu, menurut Panca, Cana tidak mengantongi izin. Tempat itu sendiri sudah dioperasikan Cana lebih dari 10 tahun.
Saat di lokasi, Panca mengaku melihat 3-4 orang berada di dalam sel. Sebagian lagi sedang bekerja di kebun. "Dan dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba," kata Panca.
Kendati sudah beroperasi selama lebih dari 10 tahun, kaya Panca, Cana belum mengantongi izin sebagai panti rehabilitasi pencandu narkoba. "Itu pribadi. Belum ada izinnya," kata Panca.
Menurut Panca, selama ini panti rehabilitasi yang dikelola Cana bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Pemkab Langkat. Selain itu, mantan penghuni panti yang sudah sembuh akan dipekerjakan Cana kembali untuk membantunya.
Soal keberadaan tempat yang disebut panti rehabilitasi ini, Panca mengaku sudah berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara untuk membantu Cana mengantongi izin.
Sebab, menurutnya, Sumatra Utara membutuhkan banyak panti rehabilitas untuk membendung jumlah penyalah guna narkoba.
"Yang begini-begini harus terus. Kita tahu Sumatra Utara nomor satu, kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Jadi swasta atau pribadi yang tentunya harus legal," kata dia.
Panca pun mempersilakan pihak yang hendak melaporkan dugaan praktik perbudakan manusia ini.
"Tidak apa-apa, silakan. Bukan tidak apa-apa ya, kita dalami. Tapi saya sampaikan berdasar hasil pemeriksaan saya ketika melakukan penangkapan kemarin," katanya.
Panca tidak menampik terdapat penghuni kerangkeng yang mengalami lebam. Namun, dia membantah terjadi aksi penganiayaan di tempat itu. Menurutnya, luka yang dialami seorang penghuni lantaran melawan saat pertama kali dibawa ke tempat rehabilitasi ilegal tersebut.
"Tidak ada, tidak ada (penganiayaan). Luka-luka itu saya tanya, ini masih terus berproses, anak-anak masih memeriksa, ini kami dalami terus," kata Panca.
"Tapi kemarin itu saya tanya masalahnya kok bisa dia agak memar-memar itu, saya tanya ke anggota yang di lapangan, itu akibat dari dia biasanya melawan, kemarin itu melawan, seperti itu dan dia baru masuk dua hari," sambungnya.
Terpisah, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi terlihat heran saat ditanya tentang dugaan perbudakan manusia yang dilakukan Cana. Edy mengaku belum mendengar perihal dugaan itu. "Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng?" tanya Edy.
Edy tak ingin berkomentar panjang. "Saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan tidak boleh. Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng. Itu yang sah, apalagi di rumah ada kerangkeng," ujar Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Ingatkan Ada Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia pada Januari 2025
- Perayaan Tahun Baru Dirayakan Unik di Berbagai Belahan Dunia
- Aksi Tolak Kenaikan PPn 12 Persen Ricuh, Polisi: Tidak Ada Demonstran yang Ditangkap
- Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines yang Tewaskan 39 Orang Disebut Jatuh karena Ditembak
- Israel Gempur Gaza Utara, 50 Warga Palestina Tewas
Advertisement
DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Jogja Serius Tangani Sampah selama Libur Akhir Tahun
Advertisement
Liburan, Berikut Perbandingan Harga Tiket Pesawat Garuda, Super Airjet, dan Citilink
Advertisement
Berita Populer
- Menko AHY: Butuh Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut
- Kronologi Kecelakaan Pesawat Jeju Air: Jadi Peristiwa Penerbangan Paling Mematikan
- KPK Gali Informasi Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia
- Pemprov DKI Benarkan Terpidana Korupsi Timah Harvey Moeis Terdaftar Penerima Bantuan BPJS
- Kebakaran Rumah di Senen Jakarta Pagi Ini Tewaskan 2 Orang
- Pertemuan Ketum Partai KIM Plus dengan Prabowo juga Bahas soal PPN 12 Persen
- Kebakaran Rumah di Senen yang Merenggut Dua Korban Jiwa Diduga Akibat Korsleting Listrik
Advertisement
Advertisement