Dentuman Keras Terdengar di Gorontalo, Warga Sempat Panik
Dentuman keras terdengar di sejumlah wilayah Gorontalo sekitar pukul 00.22 Wita. Warga sempat panik dan menduga ada meteor jatuh.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo angka bicara terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, atas dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dinyatakan gugur. Kapolri memastikan akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut
"Yaa tentunya itu akan didalami ya, di dalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.
Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," uja Sigit.
Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.
Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dentuman keras terdengar di sejumlah wilayah Gorontalo sekitar pukul 00.22 Wita. Warga sempat panik dan menduga ada meteor jatuh.
Pameran Nasirun digelar di Galeri Nasional Indonesia hingga 11 Oktober 2026, sekaligus menjadi pameran terakhir sebelum revitalisasi.
Australia merebut gelar putra dan putri AVC Beach Volleyball 2026 di Shangluo serta mengamankan dua kuota Olimpiade LA28.
Mario Aji gagal ke Q2 dan dipastikan start posisi 22 di Moto2 San Marino 2026. Senna Agius tercepat di Q2 dengan 1 menit 33,718 detik.
Waspadai pinjol ilegal dan spam. Simak 3 cara blokir nomor HP tak dikenal di Android, iPhone, dan GetContact. Lindungi saldo rekening Anda
Raharjati Nursamsa dan Rajiah Sallsabillah meraih emas mixed relay WCS Guiyang 2026 dengan catatan waktu 11,35 detik.