Advertisement
Hakim Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan, Penasihat Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar dan Jajarannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dicopot dari jabatannya.
Permintaan itu dilayangkan usai Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina di Cirebon. "Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda [Jabar] dicopot sebagai tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri, aku minta agar dicopot, Kapolda, dirkrimum, dan kebawahnya jajaran," kata Iswandi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya
Ia menambahkan permintaan itu merupakan pertanggung jawaban jajaran Polda Jabar karena diduga sewenang-wenang saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus Vina. Selain itu, dia juga bakal segera meminta ganti rugi baik secara materiel dan imateriel lantaran nama baik Pegi dinilai telah dirugikan.
"Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot. harus bertanggung jawab. Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan" katanya.
Ia menyebutkan tim akan segera melakukan penjemputan terhadap Pegi di rumah tahan (Rutan) kepolisian. "Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan," ucapnya.
Sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah. Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
BACA JUGA : Korban Keracunan di Playen Gunungkidul Bertambah Jadi 2 Orang Meninggal Dunia
Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka. "Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
- Sukseskan HUT TNI ke-79 di Monas, BMKG Modifikasi Cuaca Jakarta, Banten, dan Jabar
- Perang di Lebanon, Ayatollah Ali Khamenei Tegaskan Iran Tak Akan Mundur Lawan Israel
- Hindari Judi Online, Pemerintah Sediakan Hotline untuk Warga Konsultasi
- Sri Mulyani Ungkap Ada Pemerintah Daerah Manipulasi Data Inflasi
Advertisement
Wuih! Realisasi PAD Gunungkidul dari Pajak Sudah Mencapai 91%
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadiri Nusantara TNI Fun Run, Jokowi Bersama Ibu Negara Bertolak ke IKN
- Makin Brutal, Tentara Israel Beri Peringatan Bakal Serang Penduduk Kamp Pengungsi Bureij dan Nuseirat di Gaza
- KPK Kawal Proses Pembangunan Pengolahan Sampah RDF Senilai Rp1,3 Triliun
- Awas! Jebakan Pinjol Ilegal Saat Daya Beli Turun
- Update Korupsi Gas Negara, KPK Dalami Proses Transaksi Jual-Beli Gas PGN dan IAE
- Golkar Targetkan Kemenangan 65 Persen di Pilkada Wilayah Jateng
- PBB dan WHO Didesak Menyelamatkan Layanan Kesehatan di Lebanon
Advertisement
Advertisement