Advertisement
Hakim Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan, Penasihat Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar dan Jajarannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dicopot dari jabatannya.
Permintaan itu dilayangkan usai Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina di Cirebon. "Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda [Jabar] dicopot sebagai tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri, aku minta agar dicopot, Kapolda, dirkrimum, dan kebawahnya jajaran," kata Iswandi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya
Ia menambahkan permintaan itu merupakan pertanggung jawaban jajaran Polda Jabar karena diduga sewenang-wenang saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus Vina. Selain itu, dia juga bakal segera meminta ganti rugi baik secara materiel dan imateriel lantaran nama baik Pegi dinilai telah dirugikan.
"Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot. harus bertanggung jawab. Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan" katanya.
Ia menyebutkan tim akan segera melakukan penjemputan terhadap Pegi di rumah tahan (Rutan) kepolisian. "Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan," ucapnya.
Sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah. Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
BACA JUGA : Korban Keracunan di Playen Gunungkidul Bertambah Jadi 2 Orang Meninggal Dunia
Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka. "Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Guguran Lava Merapi Terjadi 21 Ribu Kali dalam 6 Bulan Terakhir
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Imbau Masyarakat Kawal Kasus Aipda Robig Zaenudin Polisi Semarang Pelaku Penembakan Pelajar
- KKB Papua Tembak Tenaga Honorer Pemda hingga Meninggal Dunia
- Mengaku Reserse Narkoba Polda Jateng, Polisi Gadungan asal Solo Tipu Warga Rp14 Juta
- Presiden Prabowo Beri Perhatian Serius Masalah Truk ODOL
- Pemerintah Usulkan ke Brasil Terkait Solusi Penuntasan Kasus Kematian Juliana Marins di Rinjani
- Menteri PKP Usulkan Kuota Rumah Subsidi Ditambah Jadi 500 Ribu Unit
- Kepulauan Tokara di Jepang Masih Terus Diguncang Gempa, Hingga Hari Ini Sudah Lebih dari 1.200 Kali
Advertisement
Advertisement