Advertisement
Hakim Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan, Penasihat Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar dan Jajarannya
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar KapoldaJawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dicopot dari jabatannya. - Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dicopot dari jabatannya.
Permintaan itu dilayangkan usai Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina di Cirebon. "Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda [Jabar] dicopot sebagai tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri, aku minta agar dicopot, Kapolda, dirkrimum, dan kebawahnya jajaran," kata Iswandi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya
Ia menambahkan permintaan itu merupakan pertanggung jawaban jajaran Polda Jabar karena diduga sewenang-wenang saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus Vina. Selain itu, dia juga bakal segera meminta ganti rugi baik secara materiel dan imateriel lantaran nama baik Pegi dinilai telah dirugikan.
"Termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot. harus bertanggung jawab. Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan" katanya.
Ia menyebutkan tim akan segera melakukan penjemputan terhadap Pegi di rumah tahan (Rutan) kepolisian. "Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan," ucapnya.
Sebelumnya, PN Bandung menetapkan surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah. Pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
BACA JUGA : Korban Keracunan di Playen Gunungkidul Bertambah Jadi 2 Orang Meninggal Dunia
Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka. "Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- China Peringatkan Bahaya AI Militer ala Terminator
- Piala Dunia 2026 Kehilangan Iran: Timnas Mundur Akibat Konflik
- Dewa United Vs Manila Digger Malam Ini: Comeback atau Tersingkir?
- Apple Rilis Update Keamanan untuk iPhone 6s hingga iPhone X
- F4 Gelar Konser Reuni di Indonesia Arena Jakarta 30 Mei 2026
- Sembilan Kepala Daerah Terjaring OTT, Ini Pesan KPK ke Masyarakat
- WhatsApp Hadirkan Akun Anak Usia 9-12 Tahun, Orang Tua Bisa Kendalikan
Advertisement
Advertisement









