Advertisement

Lagi, Polisi Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna

Newswire
Selasa, 02 Juli 2024 - 19:07 WIB
Ujang Hasanudin
Lagi, Polisi Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara (ANTARA - HO/Baharkam Polri)

Advertisement

Harianjogja.com, BATAM—Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Dadan di Batam, Selasa (2/7/2024) mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang nakhoda dan 18 orang anak buah kapal (ABK).

Advertisement

Ia menambahkan dalam penangkapan dua KIA berbendera Vietnam tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya kedua kapal dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS berhasil diamankan polisi.

"KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki menangkap dua KIA berbendera Vietnam saat berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6) dini hari," kata Kombes Pol. Dadan.

Ia menjelaskan setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dadan menyampaikan kedua nahkoda kapal asing ditetapkan tersangka atas kegiatan penangkapan ikan ilegal.

BACA JUGA: Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna

"Dari pemeriksaan juga ditemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl," ujar dia.

Hasil dari tangkapan ikan kedua KIA Vietnam tersebut rencana ya akan dijual di negara asalnya.

Kombes Pol Dadan mengatakan dari perhitungan penyidik, kerugian negara yang disebabkan kedua kapal itu mencapai Rp264 miliar.

"Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia, akibat kegiatan ilegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp264 miliar," kata Kombes Pol Dadan.

Kedua nahkoda kapal asing tersebut dijerat dengan UU perikanan, terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

"Untuk barang bukti bisa disita oleh negara untuk diledakkan, agar hal ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemdaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, Mulai Pukul 13.00 WIB

Jogja
| Jum'at, 05 Juli 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement