Advertisement
Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban: Putusan DKPP Bisa Menginspirasi yang Lain
![Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban: Putusan DKPP Bisa Menginspirasi yang Lain](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/04/1180150/ketua-kpu.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Korban tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, CA, bersyukur atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 itu juga mengapresiasi DKPP karena resmi memecat Hasyim dari jabatannya usai terbukti lakukan tindak asusila dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Apalagi, dia mengaku tidak mudah melaporkan ke DKPP.
Advertisement
"Pada akhirnya, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu. Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami," ujar CA dalam keterangannya, pada Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, putusan ini mencerminkan komitmen dari DKPP untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Tak hanya itu, lanjutnya, tidak ada pihak yang kebal hukum. CA pun berharap perkaranya bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil lainnya yang menjadi korban kasus apapun.
Dia ingin korban tidak takut bersuara menuntut haknya. "Saya telah mendapat pendampingan yang luar biasa dari berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan di Indonesia. Percayalah bahwa kita tidak akan sendirian," katanya.
Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sesuai putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA: Tok! Hasyim Asy'ari Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU karena Tindak Asusila
Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa. Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada. DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.
Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan. Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu.
Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan. DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relawasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.
Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
- Aliran uang Korupsi Kementan ke Green House Pimpinan Parpol Bakal Diungkap SYL
- Pertarungan PDIP dan Kaesang di Pilkada Jateng Bakal Sengit
Advertisement
Kemenkes, BKKBN, BPJS, dan BPPOM Sinkronisasi Kebijakan Sektor Kesehatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan, SYL: Saya Ndak Biasa Disogok!
- 5 SHGB Tanah Tapak Tower SUTT diterbitkan BPN Jember
- Obligasi Rekap BLBI, Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Indonesia
- PBB Prihatin dengan Baku Tembak Perbatasan Israel-Lebanon
- Rusia Ingin Akhiri Konflik dengan Ukraina
- Ketum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa Dukung Pemberantasan Judi Online
- Proyek IKN Akan Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement