Advertisement
KPAI Menduga Kematian Afif Maulana Akibat Disiksa Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang kasus kematian korban anak berinisial Afif Maulana, 13, di Kota Padang, Sumatera Barat, dan 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis adalah penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
"Kasus anak di Kota Padang yang mengakibatkan satu orang meninggal,yaitu AM dan sebelas anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah penyiksaan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dikutip Antara, Kamis (4/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Prabowo Belum Sebut Sosok Bakal Cawapresnya: Masih Proses
Dian Sasmita mengatakan KPAI menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi.
Pihaknya menemukan tempat penemuan jenazah AM adalah sungai yang dangkal dan ketinggian jembatan diperkirakan lima meter. "Perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh Kepolisian. Padahal beberapa fakta telah hadir di publik, termasuk foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya," kata Dian Samita.
Selain itu terdapat sejumlah anak yang dibawa ke halaman Polsek Kuranji, Padang, dan mengalami penyiksaan. Kekerasan dilakukan di halaman Polsek Kuranji dan Polda Sumbar oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas malam tersebut.
"Anak-anak menyampaikan jika mengalami penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya. Bahkan mereka hanya menggunakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak ada air minum sama sekali," kata Dian Sasmita.
Dian Sasmita mengatakan penyiksaan yang dialami oleh AM hingga tewas serta 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Sebelumnya seorang anak laki-laki berinisial AM (13) ditemukan oleh warga telah tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumbar pada Minggu (9/6). Selain AM, diduga terdapat sejumlah anak yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Terjadi di Wilayah Malang, Begini Penjelasan BMKG
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
- Aliran uang Korupsi Kementan ke Green House Pimpinan Parpol Bakal Diungkap SYL
Advertisement
Bagaimana Kondisi Cuaca di Jogja Hari Ini? Simak Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 7 Juli 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Obligasi Rekap BLBI, Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Indonesia
- PBB Prihatin dengan Baku Tembak Perbatasan Israel-Lebanon
- Rusia Ingin Akhiri Konflik dengan Ukraina
- Ketum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa Dukung Pemberantasan Judi Online
- Proyek IKN Akan Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya
- PBB Tingkatkan Literatur Anak Lewat Festival Sastra
- Menko PMK: Izin Pengiriman Daging Dam Petugas dan Jemaah Haji Sudah Siap
Advertisement
Advertisement