Advertisement

Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Minta Maaf ke Wartawan Bukan ke Korban

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 04 Juli 2024 - 07:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Minta Maaf ke Wartawan Bukan ke Korban Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Usai dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pun buka suara.

Hasyim oleh DKPP terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. Atas perkara tersebut, Hasyim pun dipecat dari jabatannya.

Advertisement

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban: Putusan DKPP Bisa Menginspirasi yang Lain

Mendengar putusan DKPP tersebut, Hasyim menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Saat itu, Hasyim justru mengucapkan permintaan maaf kepada para wartawan. Dia tidak sama sekali tidak mengucapkan permintaan maaf kepada korbannya. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," kata Hasyim.

Lebih lanjut, dia mengaku akan terima putusan DKPP tersebut. Hasyim malah mengucap syukur karena tugasnya sebagai ketua KPU sangat berat. "Saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," jelasnya.

Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sesuai putusan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dekatkan Diri ke Masyarakat, Polres Bantul Gandeng Seniman Gelar Pameran Seni Rupa

Bantul
| Sabtu, 06 Juli 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Mencicip Nasi Jamblang Khas Cirebon di Kota Jogja

Wisata
| Sabtu, 06 Juli 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement