Advertisement

Mantan Presiden Divonis 45 Tahun Penjara karena Narkoba

Newswire
Kamis, 27 Juni 2024 - 11:27 WIB
Ujang Hasanudin
Mantan Presiden Divonis 45 Tahun Penjara karena Narkoba Mantan presiden Honduras Juan Orlando Hernandez. ANTARA/Anadolu - pri.

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOTA— Mantan presiden Honduras Juan Orlando Hernandez divonis 45 tahun penjara oleh pengadilan New York, Amerika Serikat, setelah diputus bersalah atas kasus perdagangan narkoba.

Hernandez dinyatakan bersalah atas seluruh tuduhan yang disampaikan Departemen Kehakiman AS, termasuk konspirasi untuk mengimpor kokain ke AS dan menyimpan senjata.

Advertisement

Mantan presiden yang memimpin Honduras dari 2014 hingga 2022 tersebut dituduh menjadikan negaranya sebagai jalur masuk narkoba ke AS.

Ia diduga membantu mengalirkan hingga 400 ton kokain ke AS secara ilegal dengan memanfaatkan kepolisian negara Amerika Tengah itu.

Sejumlah pengedar narkoba yang bersaksi dalam pengadilan tersebut menyatakan, Hernandez telah menerima uang dari kartel narkoba, termasuk dana sebesar 1 juta dolar AS (Rp16,38 miliar) dari Kartel Sinaloa pimpinan Joaquin "el Chapo" Guzman.

Selain vonis 45 tahun penjara, hakim Kevin Castel juga menjatuhkan denda 8 juta dolar AS (Rp131,6 miliar) kepada Hernandez.

Hakim lantas meminta tim pembela sang mantan presiden menerangkan kepada pengadilan bagaimana denda tersebut akan dibayar.

BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Mantan Presiden Ditangkap

Padahal, saat menjabat, Hernandez menyatakan dirinya "sekutu setia" AS dalam perang melawan narkoba. Karena itulah, sebelum membacakan vonisnya, Castel menyebut Hernandez sebagai orang yang "bermuka dua".

"Di satu sisi, ia menyatakan komitmennya memerangi perdagangan narkoba. Namun, di sisi lain, ia membantu mengimpor berton-ton kokain senilai hingga 10 juta dolar AS (Rp163,83 miliar)," kata Castel.

Sementara itu, Hernandez terus menegaskan bahwa dirinya tak bersalah dalam sidang vonis. "Saya secara salah dan tidak adil dituduh seperti ini," kata dia.

"Jaksa penuntut tidak melakukan uji tuntas dalam penyelidikan untuk mengetahui semua kebenarannya," demikian menurut Hernandez dalam surat yang dilayangkannya kepada Castel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara - Anadolu

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Kulonprogo Minggu 30 Juni 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Minggu, 30 Juni 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja

Wisata
| Rabu, 26 Juni 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement