Advertisement
Mantan Presiden Divonis 45 Tahun Penjara karena Narkoba
![Mantan Presiden Divonis 45 Tahun Penjara karena Narkoba](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/27/1179366/juan-o-hernandez-1.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOTA— Mantan presiden Honduras Juan Orlando Hernandez divonis 45 tahun penjara oleh pengadilan New York, Amerika Serikat, setelah diputus bersalah atas kasus perdagangan narkoba.
Hernandez dinyatakan bersalah atas seluruh tuduhan yang disampaikan Departemen Kehakiman AS, termasuk konspirasi untuk mengimpor kokain ke AS dan menyimpan senjata.
Advertisement
Mantan presiden yang memimpin Honduras dari 2014 hingga 2022 tersebut dituduh menjadikan negaranya sebagai jalur masuk narkoba ke AS.
Ia diduga membantu mengalirkan hingga 400 ton kokain ke AS secara ilegal dengan memanfaatkan kepolisian negara Amerika Tengah itu.
Sejumlah pengedar narkoba yang bersaksi dalam pengadilan tersebut menyatakan, Hernandez telah menerima uang dari kartel narkoba, termasuk dana sebesar 1 juta dolar AS (Rp16,38 miliar) dari Kartel Sinaloa pimpinan Joaquin "el Chapo" Guzman.
Selain vonis 45 tahun penjara, hakim Kevin Castel juga menjatuhkan denda 8 juta dolar AS (Rp131,6 miliar) kepada Hernandez.
Hakim lantas meminta tim pembela sang mantan presiden menerangkan kepada pengadilan bagaimana denda tersebut akan dibayar.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Mantan Presiden Ditangkap
Padahal, saat menjabat, Hernandez menyatakan dirinya "sekutu setia" AS dalam perang melawan narkoba. Karena itulah, sebelum membacakan vonisnya, Castel menyebut Hernandez sebagai orang yang "bermuka dua".
"Di satu sisi, ia menyatakan komitmennya memerangi perdagangan narkoba. Namun, di sisi lain, ia membantu mengimpor berton-ton kokain senilai hingga 10 juta dolar AS (Rp163,83 miliar)," kata Castel.
Sementara itu, Hernandez terus menegaskan bahwa dirinya tak bersalah dalam sidang vonis. "Saya secara salah dan tidak adil dituduh seperti ini," kata dia.
"Jaksa penuntut tidak melakukan uji tuntas dalam penyelidikan untuk mengetahui semua kebenarannya," demikian menurut Hernandez dalam surat yang dilayangkannya kepada Castel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara - Anadolu
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jumlah Polwan Berpangkat Jenderal Bertambah, Ini Profil Brigjen Pol. Hastry
- Indonesia Digempur Keramik Asal China dengan Harga Murah, Produsen Lokal Menjerit
- 239 Instansi Terdampak Kena Serangan Siber PDNS
- Rekrutmen Pekerja lewat Medsos Jadi Modus Perdagangan Orang
- Daftar 20 Maskapai Penerbangan Terbaik Dunia 2024, Indonesia Masuk?
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/30/1179659/ka-bandara.jpg)
Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Kulonprogo Minggu 30 Juni 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/26/1179290/biliar.jpg)
Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja
Advertisement
Berita Populer
- Pagi Ini, Gempa Bumi Tektonik 3,3 Magnitudo Kedalaman 10 Km Dirasakan di Tuban, Jawa Timur
- Pulau Jawa hingga Papua Masuk Musim Kemarau, BMKG: Waspadai Potensi Kekeringan Meteorologis
- Diduga Terlibat Kejahatan Siber, Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali
- Jawab Tantangan Tugas TNI, 31 Perwira Ikuti Upacara PSDP Sekbang AAU di Lanud Adisutjipto Jogja
- 15 Ribu Orang Diprediksi Padati Puncak Harganas 2024 di Semarang Hari Ini
- Dinilai Punya Komitmen pada Bidang Bangga Kencana, Nana Sudjana Dianugerahi Dharma Karya Kencana
- Gempa Magnitudo 7,2 Guncang Peru, BMKG: Tidak Berdampak ke Indonesia
Advertisement
Advertisement