Advertisement

Saksi Kasus Vina dan Eky Memohon Perlindungan di LPSK

Newswire
Sabtu, 08 Juni 2024 - 18:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Saksi Kasus Vina dan Eky Memohon Perlindungan di LPSK Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari kiri ke kanan: Mahyudin, Wawan Fahrudin, Sri Nurherwati, dan Sri Suparyati saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024). ANTARA - Ricky Prayoga

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG—Sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, memohon perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan permohonan tersebut sudah masuk. Namun, belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.

Advertisement

"Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Dikatakan pula penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.

Pada prinsipnya, Sri menekankan semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.

"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata dia.

Baca Juga

Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya

Viral Video Polisi Larang Tersangka Pembunuhan Vina Bicara di Hadapan Media, Pegi Mengaku Difitnah

Presiden Perintahkan Kapolri Kawal Kasus Vina Cirebon secara Terbuka

Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, pada tahun 2016.

"Walaupun mereka mau meminta perlindungan, ya nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya," tutur Sri.

Sejauh ini, dalam kasus tersebut, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.

Tawaran tersebut dilakukan LPSK dengan menemui Suroto pada hari Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon. Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.

Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan. Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.

Suroto juga mengaku siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.

"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang telpon terus-menerus, neror langsung hubungi saya gitu," kata Suroto pada hari Jumat (7/6/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Target PAD Rp49 Miliar Terlalu Tinggi, Dispar Bantul Akan Revisi

Bantul
| Senin, 24 Juni 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement