Advertisement

Banjir Jabodetabek, PTPN Akui Lalai soal Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Yanita Petriella
Rabu, 19 Maret 2025 - 22:57 WIB
Ujang Hasanudin
Banjir Jabodetabek, PTPN Akui Lalai soal Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor Banjir di DKI Jakarta. Antara

Advertisement

Harianjogja.com JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan lahan di kawasan Puncak, Bogor yang menjadi salah satu penyebab banjir besar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada awal Maret 2025.

Direktur Utama Holding PTPN III Muhammad Abdul Ghani mengatakan sebelumnya kawasan Gunung Mas di Puncak, Bogor dikelola oleh PTPN VIII yang kini telah bergabung dengan PTPN I sejak Desember 2023. Proses kerja sama alih fungsi lahan di kawasan tersebut pun sudah terjadi sejak era PTPN VIII.

Advertisement

Menurutnya, tata kelola lahan saat ini yang menimbulkan kerusakan merupakan kesalahan PTPN karena banyak lahan yang dikerjasamakan oleh pihak lain.

Dia mengakui pelanggaran yang dilakukan PT Jaswita Jabar yang membangun Hibisc Fantasy Puncak merupakan buntut kelalaian dalam mengelola lahan yang bekerja sama dengan mitra. Pasalnya, Jaswita memiliki izin untuk membangun kawasan PTPN seluas 5.000 meter persegi tetapi diperluas tanpa izin mencapai 21.000 hektare.

PTPN bertanggung jawab memastikan bahwa mitra tersebut mematuhi aturan perizinan dan lingkungan yang berlaku.

"Memang dengan kejadian awal Maret, terjadinya banjir besar menyadarkan kami bahwa ada sesuatu yang kami lalai. Kesalahan PTPN, ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan. Ke depan kita akan, saya sudah meminta kepada PTPN I, karena banyak tanahnya yang dikerjasamakan," ujarnya dalam Youtube Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA: Banjir Bogor: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Singgung Keberadaan BUMD Jaswita dan PTPN

Dia menuturkan dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di kawasan Gunung Mas sebesar 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 30,69% telah diokupasi. Bentuk okupasi tersebut terdiri dari dua kategori, yakni lahan yang ditanami sayuran dan lahan yang digunakan untuk pembangunan vila.

Lalu terdapat 306 hektare lahan yang dikerjasamakan dengan 33 mitra dan seluas 235,52 hektare digunakan untuk tanaman teh. Selain itu, terdapat lahan yang menjadi cadangan dan akan diremajakan untuk perbaikan ekosistem.

"Izin yang digunakan untuk aktivitas di kawasan Gunung Mas berasal dari Pemerintah Kabupaten Bogor, bukan dari Pemerintah Pusat. Jadi, ada undang-undang dan sebagainya. Tapi, ketika berurusan dengan izin, izinnya lewat kabupaten dan tidak ada yang ditandatangani oleh gubernur maupun menteri untuk areal kami," katanya.

Dia menuturkan terdapat berbagai regulasi yang mengatur pemanfaatan lahan milik di kawasan tersebut untuk dikembangkan menjadi tempat wisata. Salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020.

Kendati demikian, PTPN tak serta-merta bisa dianggap menjalankan semua ketentuan dengan benar meskipun memiliki dasar hukum yang menjadi acuannya dalam pemanfaatan lahan.

PTPN akan menunjuk konsultan independen sesuai arahan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap kepatuhan mitra mereka terhadap ketentuan lingkungan dalam menjalankan bisnis.

PTPN akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Mas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan, tidak memiliki izin dan memenuhi aspek lingkungan yang sah di area perkebunan milik negara.

"Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, pembongkaran akan dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah," ucapnya.

Nantinya, bangunan yang tidak memenuhi aspek lingkungan dan perizinan akan di bongkar dan ditanami pepohonan.

PTPN Group juga akan melaksanakan serangkaian langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan tersebut. Salah satunya dengan menanam pohon di lahan kritis Gunung Mas untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.

"Kami sudah siapkan untuk ditanam kembali, baik tanam teh, maupun tanaman pohon-pohonan," tutur Ghani.

Kemudian, PTPN akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.

Selain itu, meningkatkan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan lingkungan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Langkah tersebut diambil menyusul penyegelan tiga lokasi yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Tiga lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Gunung Mas sendiri memiliki lahan milik PTPN seluas 1.623 hektare.

Dia menambahkan pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk membahas penggunaan lahan di Puncak Bogor. Ke depannya lahan ini digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kita mendukung pemerintah untuk makan siang bergizi itu, untuk membuka kemungkinan bekerja sama dengan kami untuk peternakan susu sapi perah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

6 Perusahaan di Sleman Belum Beri Kejelasan Pemberian THR

Sleman
| Kamis, 20 Maret 2025, 02:07 WIB

Advertisement

alt

10 Negara dengan Jumlah Kasus Wisatawan Tertipu Tertinggi

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement