Advertisement

Presiden Perintahkan Kapolri Kawal Kasus Vina Cirebon secara Terbuka

Newswire
Kamis, 30 Mei 2024 - 17:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Presiden Perintahkan Kapolri Kawal Kasus Vina Cirebon secara Terbuka Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai mengunjungi Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024). ANTARA - Dokumentasi Pribadi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus ini secara terbuka dan transparan.

Berdasarkan rekaman suara yang diterima di Jakarta, Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan awak media perihal viralnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon tersebut. "Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya," kata Presiden Jokowi seusai mengunjungi Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024)

Advertisement

Presiden meminta agar tidak ada yang perlu ditutupi terhadap berjalannya proses hukum kasus Vina. "Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada," kata Presiden Jokowi menambahkan.

Baca Juga

Komnas HAM Ikut Pantau Kasus Viral Vina Cirebon

Viral Video Polisi Larang Tersangka Pembunuhan Vina Bicara di Hadapan Media, Pegi Mengaku Difitnah

Proses Penyidikan Kasus Vina Cirebon Perlu Diaudit, Ini Alasannya

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru setelah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perangkat Lurah Kulonprogo Diminta Jaga Netralitas Pilkada 2024

Kulonprogo
| Sabtu, 28 September 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement