Advertisement
Menaker Sebut Pencairan JHT Eks Buruh Sritex Capai 90 Persen
nteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks pekerja Sritex Group sudah mencapai sekitar 90%.
“Alhamdulillah, JHT itu sudah cair sebagian besar, ya, 90%, hampir 100 persen JHT, dan dapatnya lumayan,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Rabu (19/3/2025).
Advertisement
Sementara itu, proses pencairan JKP bagi mantan pekerja Sritex Group masih terus berlangsung. Yassierli menyebut, saat ini proses pencairan JKP sudah mencapai 70%.
“JKP masih butuh waktu. Sebagian sudah cair, ya, 70% udah cair, Alhamdulillah. Itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk hari raya,” ujarnya.
Dia tidak mengungkap berapa nominal total JHT dan JKP yang telah dicairkan. Namun, dia memastikan nominal JHT dan JKP yang diterima pekerja terdampak PHK cukup signifikan dan besaran manfaat yang diterima sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja.
Yassierli menambahkan, Kemnaker terus hadir mengawal hak-hak pekerja eks Sritex Group agar proses PHK yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemnaker sebelumnya mengungkap pengajuan JHT sudah hampir 100%, sedangkan proses pengajuan JKP diharapkan rampung dalam lima hari ke depan.
BACA JUGA: Eks Karyawan Sritex Tandatangani Kontrak Kerja dengan Investor Baru
“Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).
Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi pekerja Sritex Group yang terdampak.
Di sisi lain, Yassierli juga mengungkap bahwa sejumlah pekerja eks Sritex Group sudah mendapat pekerjaan baru yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.
“Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Stasiun Jogja Diminta Tambah Permainan Tradisional untuk Anak
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
- PMI DIY Perkuat Layanan Nataru dengan 573 Personel Medis
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Film Terintegrasi
- Banjir Bandang Terjang Tanjung Raya Agam, Puluhan Rumah Terdampak
- BNPB Terapkan Pola Kerja 18 Jam Percepat Huntara di Sumatera
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Beralih ke Pemantauan
Advertisement
Advertisement



