Advertisement
Menkum Supratman Sebut Kekhawatiran Dwifungsi dalam RUU TNi Tidak Terjadi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut kekhawatiran akan dihidupkannya kembali dwifungsi ABRI atau TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tidak terjadi.
"Yang lebih penting adalah kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI ataupun dwifungsi TNI kan tidak terjadi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu petang.
Advertisement
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Pemerintah guna melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU TNI.
Menkum mengatakan kekhawatiran dihidupkannya kembali dwifungsi TNI melalui RUU TNI sebagaimana yang ia dapati ketika melakukan audiensi dengan para mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi terkait revisi UU TNI di Gerbang Pancasila, sisi belakang Kompleks Parlemen, Jakarta, sesaat sebelum dirinya menghadiri rapat.
"Apa yang menjadi tuntutan teman-teman, adik-adik mahasiswa itu sudah didengar oleh pemerintah, oleh DPR, bahwa kekhawatiran tadi menyangkut soal kembalinya peran dwifungsi TNI ataupun ABRI di dalam revisi UU TNI sama sekali enggak terlihat," ucapnya.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir Dwifungsi TNI Muncul Kembali
Untuk itu, dia berharap dapat melakukan dialog lebih jauh lagi dengan publik guna menepis kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI melalui RUU TNI.
"Saya berharap nanti kita akan dialog lebih jauh lagi karena itu saya sudah sampaikan kepada kawan-kawan, saya akan sampaikan secara langsung bahwa kekhawatiran itu tidak terjadi," tuturnya.
Sebaliknya, dia menyebut RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.
"Kalau mau di luar yang 14 (K/L) yang ditentukan tadi, ya harus pensiun. Artinya, harus jadi orang sipil. Itu kan artinya supremasi sipil," katanya.
Dia menegaskan prajurit TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut maka harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
"Itu di tempat-tempat yang lain tugasnya (TNI) juga hanya bantu. Nah, bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil ya dari awal harus pensiun, sudah itu, tidak ada tawar menawar lagi, harus pensiun," paparnya.
Sebelumnya, Selasa (18/3), Menkum mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.
Dia mengatakan bahwa dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
"14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta
Pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Prosesi Pemilihan Paus Baru Ditetapkan Rabu, Kardinal Ignatius Suharyo Tiba di Roma
- Kampung Jemaah Haji Indonesia di Mekkah, Presiden Prabowo Ajukan Usulan ke Pangeran Arab Saudi
- Gelar Tradisi Seba, Warga Badui Jalan Kaki 160 Kilometer ke Pendopo Gubernur Banten
- Siang Ini, Terminal Khusus Haji dan Umroh Bandara Soekarno Hatta Diresmikan Prabowo
- Keracunan Massal yang Renggut 2 Nyawa Akibat Miras Oplosan di Lapas Buktitinggi, DPR: Kalapas Harus Dicopot
Advertisement

Program MBG di Kotagede Jogja Mandek, Wali Kota Hasto Wardoyo Segera Ambil Lapor ke Pusat
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Komdigi Blokir Jutaan Konten Judi Online Ilegal, Perkuat Upaya Pengawasan
- Gempa Bumi Magnitudo 6,0 Mengguncang Gorontalo, Ada Susulan
- Pendaki Asal Malaysia Jatuh di Jalur Torean Gunung Rinjani, Evakuasi Dilakukan Tim Gabungan
- Dua Narapidana Meninggal di Dalam Lapas, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Seluruh Indonesia
- Heboh Rencana Vasektomi Wajib untuk Penerima Bansos, Dedi Mulyadi Menjawab Tudingan Haram
- Tiang Telkom Roboh Melintang di Jalan Akibat Gempa Magnitudo 6,0 di Pohuwato Gorontalo
- BMKG Sebut Gempa Pohuwato Gorontalo Akibat Deformasi Lempeng Laut Sulawesi
Advertisement