Advertisement
Menkum Supratman Sebut Kekhawatiran Dwifungsi dalam RUU TNi Tidak Terjadi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut kekhawatiran akan dihidupkannya kembali dwifungsi ABRI atau TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tidak terjadi.
"Yang lebih penting adalah kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI ataupun dwifungsi TNI kan tidak terjadi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu petang.
Advertisement
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Pemerintah guna melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU TNI.
Menkum mengatakan kekhawatiran dihidupkannya kembali dwifungsi TNI melalui RUU TNI sebagaimana yang ia dapati ketika melakukan audiensi dengan para mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi terkait revisi UU TNI di Gerbang Pancasila, sisi belakang Kompleks Parlemen, Jakarta, sesaat sebelum dirinya menghadiri rapat.
"Apa yang menjadi tuntutan teman-teman, adik-adik mahasiswa itu sudah didengar oleh pemerintah, oleh DPR, bahwa kekhawatiran tadi menyangkut soal kembalinya peran dwifungsi TNI ataupun ABRI di dalam revisi UU TNI sama sekali enggak terlihat," ucapnya.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir Dwifungsi TNI Muncul Kembali
Untuk itu, dia berharap dapat melakukan dialog lebih jauh lagi dengan publik guna menepis kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI melalui RUU TNI.
"Saya berharap nanti kita akan dialog lebih jauh lagi karena itu saya sudah sampaikan kepada kawan-kawan, saya akan sampaikan secara langsung bahwa kekhawatiran itu tidak terjadi," tuturnya.
Sebaliknya, dia menyebut RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.
"Kalau mau di luar yang 14 (K/L) yang ditentukan tadi, ya harus pensiun. Artinya, harus jadi orang sipil. Itu kan artinya supremasi sipil," katanya.
Dia menegaskan prajurit TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut maka harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
"Itu di tempat-tempat yang lain tugasnya (TNI) juga hanya bantu. Nah, bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil ya dari awal harus pensiun, sudah itu, tidak ada tawar menawar lagi, harus pensiun," paparnya.
Sebelumnya, Selasa (18/3), Menkum mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.
Dia mengatakan bahwa dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
"14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta
Pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Rumah Subsidi Harus Berkualitas
- Kemenag Gandeng Raffi Ahmad Kuatkan Pendidikan Islam Berbasis Cinta
- Polda Lampung Kirim Hasil Autopsi Jenazah Tiga Polisi yang Tewas Ditembak Anggota TNI
- Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPR RI, Tolak RUU TNI
- Danantara Digunakan Untuk Biayai Proyek Pengurangan Impor LPG
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Danantara Digunakan Untuk Biayai Proyek Pengurangan Impor LPG
- Menteri ATR: Tanah yang Ada di Badan dan Sepadan Sungai Harus di HPL Atas Nama Negara
- IHSG Anjlok, Bukti Pasar Butuh Reformasi Hukum dan Teknokrasi
- Israel Ratusan Kali Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Serukan Protes Global dan Penghentian Genosida di Gaza
- Banyak Anak di Indonesia Kekurangan Zat Besi, Ini Saran Pakar
- OJK Terbitkan Regulasi Pembelian Kembali Saham Tanpa RUPS
- 404 Warga Palestina Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel, Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata
Advertisement
Advertisement